Zarof Ricar, Eks Pejabat MA, Menanti Vonis dalam Kasus Suap Terkait Ronald Tannur

Sidang Vonis Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Zarof Ricar Berdebar Menanti Putusan

Jakarta, (tanggal berita disesuaikan dengan tanggal berita asli). Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang namanya mencuat dalam pusaran kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, hari ini menghadapi momen krusial: sidang vonis. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Selain Zarof Ricar, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), juga akan mendengarkan vonis mereka pada kesempatan yang sama. Sidang akan digelar di ruang sidang yang dinamai untuk menghormati Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja dengan tujuan memengaruhi putusan hakim terhadap anaknya, Ronald Tannur, dalam kasus kematian Dini Sera. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Meirizka telah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.

Dakwaan JPU menyebutkan bahwa Meirizka Widjaja, bersama-sama dengan Lisa Rachmat, telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara dengan Rp 3,6 miliar). Pemberian suap ini diduga dilakukan melalui pengacara Lisa Rachmat, yang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Selain dugaan keterlibatannya dalam kasus suap, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat di MA. Ia juga diduga berperan sebagai makelar kasus dalam upaya membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum.

Sebagai informasi tambahan, Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Sidang vonis Zarof Ricar dan dua terdakwa lain digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.
  • Suap diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat.
  • Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi dan menjadi makelar kasus.
  • Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara dan sedang menjalani hukuman.