Disdik Kota Bekasi Tindak Tegas Sekolah Swasta Diduga Ilegal: Operasional Dihentikan

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah lembaga pendidikan swasta yang terdiri dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga program inklusi di wilayah Bekasi Utara. Penindakan ini dilakukan pada hari Selasa (17/06/2025) sebagai respons terhadap dugaan kuat bahwa sekolah tersebut beroperasi secara ilegal.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menjelaskan bahwa penyegelan ini bertujuan untuk menghentikan segala aktivitas penerimaan siswa baru dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengindikasikan ketidaksesuaian dengan standar pendidikan yang berlaku.

Salah satu temuan krusial adalah ketidakmampuan pihak sekolah dalam mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik sendiri merupakan basis data resmi yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan pendidikan secara nasional. Ketiadaan NISN mengindikasikan bahwa sekolah tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak memenuhi persyaratan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain masalah legalitas, Disdik Kota Bekasi juga menerima laporan dari sejumlah orang tua murid terkait ketidaksesuaian antara kurikulum yang dijanjikan dengan implementasi di lapangan. Sekolah tersebut sebelumnya mengklaim akan menerapkan kurikulum berbasis Cambridge, namun dalam praktiknya, kurikulum tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keraguan di kalangan orang tua murid mengenai kualitas pendidikan yang diberikan.

Keresahan orang tua murid semakin bertambah setelah menyadari bahwa metode pengajaran yang diterapkan di sekolah tersebut tidak memenuhi standar yang diharapkan. Beberapa mata pelajaran, seperti Bahasa Inggris dan Pendidikan Agama, dinilai tidak diajarkan secara optimal. Padahal, pihak sekolah sebelumnya menjanjikan pembelajaran Bahasa Inggris yang intensif, di mana siswa akan belajar menggunakan Bahasa Inggris sepenuhnya setelah menguasai dasar-dasarnya. Namun, kenyataannya, para guru masih dominan menggunakan Bahasa Indonesia dalam proses belajar mengajar.

Keluhan juga datang dari orang tua yang menyekolahkan anaknya di kelas inklusi. Mereka merasa kecewa karena program terapi psikologi yang dijanjikan untuk siswa berkebutuhan khusus tidak pernah terealisasi. Padahal, program ini menjadi salah satu daya tarik utama yang membuat mereka memilih sekolah tersebut untuk anak-anak mereka.

Salah seorang wali murid, Silvia Legina (30), mengungkapkan kekecewaannya karena anaknya tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam proses belajar mengajar. Ia merasa tertipu karena telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 23 juta, yang meliputi kegiatan sekolah dan iuran untuk tiga bulan pertama. Setelah itu, ia diminta untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp 2 juta. Biaya yang dianggap cukup mahal tersebut tidak sebanding dengan kualitas pendidikan yang diterima oleh anaknya.

Benny Sugeng Waluyo, orang tua murid lain yang menyekolahkan anaknya di kelas inklusi, juga merasakan hal serupa. Ia merasa dirugikan karena janji program terapi psikologi untuk siswa berkebutuhan khusus tidak pernah ditepati. Padahal, program ini menjadi salah satu faktor penting yang mendorongnya untuk memilih sekolah tersebut.

Dengan adanya temuan-temuan ini, Disdik Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menyegel sekolah tersebut dan menghentikan segala aktivitas operasionalnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi lembaga pendidikan lain yang mencoba melakukan praktik ilegal dan tidak memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan.