Tim Hukum Tom Lembong Berencana Adukan Majelis Hakim ke MA dan KY Pasca-Aksi Walk Out

Tim pembela hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut menyusul aksi walk out (WO) yang mereka lakukan dari ruang sidang. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas keputusan majelis hakim yang mengizinkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

Ari Yusuf, salah seorang anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa pihaknya berencana melaporkan majelis hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai respons atas apa yang mereka anggap sebagai pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh majelis hakim.

Menurut Ari Yusuf, aksi walk out yang mereka lakukan hanya terjadi pada saat JPU membacakan keterangan dari saksi bernama Rini, yang diketahui merupakan mantan Menteri BUMN. Ia menegaskan bahwa timnya tidak dapat memberikan respons atau melakukan eksaminasi terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, karena saksi yang bersangkutan tidak hadir secara fisik di persidangan.

"Kami hanya walk out ketika pembacaan keterangan saksi Rini," ujar Ari Yusuf.

Lebih lanjut, Ari Yusuf menjelaskan bahwa timnya akan kembali mengikuti persidangan setelah pembacaan keterangan saksi Rini selesai. Mereka akan tetap hadir dan berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh JPU.

"Untuk saksi yang lain, kami masuk kembali," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong ini telah memasuki babak baru dengan adanya aksi walk out dari tim kuasa hukumnya. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim pembela hukum, yaitu melaporkan majelis hakim ke KY dan MA, menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak hukum kliennya dan mencari keadilan dalam proses peradilan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim pengacara Tom Lembong terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait permintaan untuk membacakan keterangan mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang berhalangan hadir karena alasan keluarga di Jawa Tengah. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, memutuskan untuk mengizinkan pembacaan keterangan tersebut, yang kemudian memicu aksi walk out dari tim pengacara Tom Lembong sebagai bentuk protes atas keputusan tersebut.

berikut detail poin-poin yang menjadi masalah:

  • Ketidakhadiran Saksi Kunci: Saksi Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, tidak dapat hadir di persidangan karena alasan keluarga.
  • Permintaan Pembacaan Keterangan: JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan saksi Rini.
  • Penolakan dari Tim Pengacara: Tim pengacara Tom Lembong menolak permintaan tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya.
  • Keputusan Majelis Hakim: Ketua majelis hakim mengizinkan pembacaan keterangan saksi Rini.
  • Aksi Walk Out: Tim pengacara Tom Lembong melakukan walk out sebagai bentuk protes atas keputusan majelis hakim.

Kejadian ini menambah kompleksitas dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, dan membuka potensi munculnya permasalahan hukum baru terkait dengan proses peradilan yang sedang berjalan.