Mendagri Akan Merevisi Kepmendagri Terkait Status Empat Pulau yang Sempat Masuk Wilayah Sumatera Utara
Polemik terkait status administratif empat pulau yang sebelumnya ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara akan segera menemui titik terang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mengatur pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau-pulau tersebut.
Keputusan ini diambil setelah adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan ini secara konstitusional, damai, dan dengan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Keempat pulau yang menjadi sengketa wilayah ini adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Tito menjelaskan bahwa revisi Kepmendagri ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai untuk memperkuat posisi hukum atas keempat pulau tersebut. Kesepakatan ini sekaligus merevisi pemahaman yang ada sejak tahun 1992. Dia juga menyoroti pentingnya kesepakatan formal yang disaksikan oleh pejabat tinggi negara sebagai bukti keseriusan semua pihak dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara damai dan permanen.
Selain merevisi Kepmendagri, Mendagri juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan pembaruan pada Gazetteer, yang merupakan basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia. Pembaruan ini akan mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Lebih lanjut, perubahan data wilayah ini juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) untuk memperkuat legitimasi secara internasional. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan sengketa wilayah ini secara komprehensif dan sesuai dengan hukum internasional.
Tito menegaskan bahwa penguatan posisi hukum atas keempat pulau ini juga didukung oleh bukti-bukti historis, termasuk jejak keberadaan warga Aceh Singkil di wilayah tersebut. Bukti-bukti ini menjadi dasar yang kuat bagi Indonesia untuk mempertahankan kedaulatannya atas pulau-pulau tersebut.
"Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik," tegas Tito. Mendagri juga menambahkan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa wilayah ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesepahaman yang sah, didukung oleh bukti hukum dan historis, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Berikut adalah poin-poin penting terkait revisi Kepmendagri:
- Revisi Kepmendagri: Mendagri akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
- Empat Pulau: Melibatkan Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
- Arahan Presiden: Sesuai arahan Presiden Prabowo untuk penyelesaian konstitusional dan damai.
- Pembaruan Gazetteer: BIG diinstruksikan memperbarui Gazetteer.
- Legitimasi Internasional: Perubahan data disampaikan ke UNCSGN.
- Bukti Historis: Didukung bukti keberadaan warga Aceh Singkil.