Pemerintah Prioritaskan Keadilan Restoratif dan HAM dalam Revisi KUHAP

Pemerintah Indonesia tengah memprioritaskan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa kedua aspek tersebut menjadi fokus utama dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP yang disusun oleh pemerintah.

DIM revisi KUHAP ini, yang diharapkan rampung pada pekan ini, akan segera dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal," kata Supratman. "Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia."

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa salah satu poin penting terkait perlindungan HAM adalah pemberian akses pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan bagi pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak individu dalam proses hukum.

"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum," ujarnya.

Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada DPR, khususnya Komisi III, untuk menjalankan proses legislasi revisi KUHAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa DPR telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP selama masa reses. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk mempercepat pembahasan RKUHAP.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa RKUHAP harus diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy.

Dengan demikian, revisi KUHAP menjadi agenda penting bagi pemerintah dan DPR, dengan fokus pada keadilan restoratif, perlindungan HAM, dan keselarasan dengan KUHP baru.