Peradi Ajukan Sejumlah Perubahan Krusial dalam Revisi KUHAP: Pembatasan PK hingga Penghapusan Bukti Petunjuk

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan sejumlah usulan penting terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Usulan-usulan ini diajukan dengan tujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dan demi mewujudkan proses peradilan yang lebih adil dan efisien.

Usulan-Usulan Krusial Peradi dalam Revisi KUHAP

Berikut adalah beberapa poin utama dari usulan yang diajukan oleh Peradi:

  • Penghapusan Ketentuan Penyadapan: Peradi mengusulkan penghapusan ketentuan penyadapan dari KUHAP. Mereka berpendapat bahwa pengaturan mengenai penyadapan sudah tercantum dalam undang-undang sektoral seperti UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Kepolisian. Selain itu, penyadapan dinilai sebagai upaya paksa yang rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

  • Pembatasan Peninjauan Kembali (PK): Peradi mengusulkan agar PK hanya dapat diajukan maksimal dua kali dan hanya oleh terpidana. Saat ini, PK dapat diajukan lebih dari satu kali dalam perkara pidana. Peradi berpendapat bahwa pembatasan ini akan menciptakan kepastian hukum dan menghindari proses hukum yang berlarut-larut. Mereka juga menekankan bahwa hak mengajukan PK seharusnya hanya dimiliki oleh terpidana, bukan penuntut umum.

  • Penghapusan Bukti Petunjuk dan Keterangan Ahli: Peradi mengusulkan agar bukti petunjuk dan keterangan ahli tidak lagi dijadikan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana. Bukti petunjuk dianggap rawan disalahgunakan dan seringkali hanya menjadi pelengkap keyakinan hakim. Sementara itu, keterangan ahli dinilai seringkali tidak netral dan cenderung menguntungkan salah satu pihak dalam persidangan. Peradi mengusulkan agar alat bukti yang sah hanya meliputi keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa.

Dengan usulan-usulan ini, Peradi berharap revisi KUHAP dapat menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak setiap warga negara.