Kementerian PKP Ajukan Perpanjangan PPN 0% untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Menteri PKP, Maruarar Sirait, telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk meninjau kembali keberlangsungan insentif ini.
Saat ini, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar, memberikan pembebasan PPN hingga Juni 2025. Setelah periode tersebut, insentif akan berkurang menjadi 50%. Menteri Maruarar menekankan pentingnya perpanjangan kebijakan ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terutama dalam mewujudkan kepemilikan rumah subsidi.
"Saya sudah berkirim surat kepada Ibu Sri Mulyani, mudah-mudahan diperkenankan (diperpanjang)," ujar Menteri Maruarar setelah acara penandatanganan Nota Kesepahaman Program Rumah Pengemudi dan Karyawan Blue Bird di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, keberlanjutan insentif PPN 0% sejalan dengan program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto, yaitu penyediaan 3 juta rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian yang layak.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. PMK ini mengatur insentif PPN untuk pembelian rumah dengan serah terima unit antara 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Rincian insentif tersebut adalah sebagai berikut:
- Periode 1 Januari 2025 – 30 Juni 2025: Insentif PPN 100% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
- Periode 1 Juli 2025 – 31 Desember 2025: Insentif PPN 50% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Dengan adanya PMK ini, masyarakat dapat membeli rumah tanpa membayar PPN selama periode yang ditentukan, memberikan peluang lebih besar bagi mereka untuk memiliki hunian impian.