Polemik Dana Hibah NPCI Bekasi: Atlet Disabilitas Terlantar, Pertanggungjawaban Keuangan Dipertanyakan

Isu seputar pengelolaan dana hibah senilai Rp 7,5 miliar yang dikucurkan kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini terjadi bersamaan dengan mencuatnya dugaan penelantaran sejumlah atlet disabilitas yang sempat menghuni mes di wilayah Sukaasih, Sukatani.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, melalui Komisi II, bersama dengan Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora), telah memanggil pengurus NPCI Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang telah berjalan selama dua triwulan. DPRD Kabupaten Bekasi memberikan waktu 10 hari kepada NPCI Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan LPJ yang diminta.

Duduk Perkara

Persoalan internal di tubuh NPCI Kabupaten Bekasi mulai terkuak ke publik setelah adanya keluhan dari sejumlah atlet disabilitas yang mengaku terusir dari tempat tinggal mereka di Desa Sukaasih, Sukatani. Para atlet menduga bahwa pengusiran tersebut berkaitan erat dengan tidak tercantumnya nama mereka dalam Surat Keputusan (SK) pemanggilan latihan.

Indah Permatasari, salah seorang atlet yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Bersama rekan-rekannya, Indah kemudian mendatangi Kantor NPCI Kabupaten Bekasi di Komplek Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, untuk mencari kejelasan. Mereka mempertanyakan dasar pencoretan nama-nama atlet dari daftar prioritas dan menuntut pembayaran honor yang tertunggak selama dua bulan.

Meski honor akhirnya dicairkan setelah audiensi, para atlet tetap merasa kecewa karena jumlah yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Ketidakjelasan terkait alasan pencoretan nama dari SK pemanggilan latihan semakin memperburuk situasi.

"Dua bulan belum dibayarkan. Tapi kami hanya diberi satu bulan, tanpa penjelasan," ujar Indah.

Indah juga mengklaim adanya indikasi intimidasi terhadap atlet yang berani menyuarakan pendapat setelah pengumuman SK. Menurutnya, ada oknum pengurus yang mengancam akan mengeluarkan atlet dari NPCI jika terus mengkritik kepengurusan saat ini. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak NPCI Kabupaten Bekasi yang menyebutnya sebagai pembohongan publik.

LPJ Dana Hibah Menjadi Sorotan

Komisi II DPRD dan Disbudpora Bekasi telah memanggil pengurus NPCI Kabupaten Bekasi untuk membahas LPJ dana hibah senilai Rp 7,5 miliar yang dialokasikan untuk periode Januari hingga Juni 2025. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Ia meminta pengurus NPCI untuk segera menyerahkan laporan keuangan secara lengkap dalam waktu 10 hari.

"Kami meminta laporan keuangan, itu juga menjadi catatan. Kami minta dalam 10 hari ke depan ini mereka menyerahkan neraca triwulan pertama dan kedua," kata Rukmini.

Salah satu kendala dalam penyusunan LPJ adalah belum semua atlet memiliki rekening Bank BJB yang menjadi syarat pencairan dana. Hal ini menjadi salah satu fokus perhatian DPRD Kabupaten Bekasi.

Peringatan Berulang Kali

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Disbudpora Kabupaten Bekasi, Ketut Sudiawan, membenarkan bahwa LPJ dari pengurus NPCI belum diterima. Pihaknya mengaku telah berulang kali mengingatkan dan menagih laporan tersebut.

"Kami sudah minta datang untuk undangan pembahasan realisasi. Kami meminta laporan pertanggungjawaban per tiga bulan. Kami menunggu dari NPCI, minggu ini mudah-mudahan clear," ujar Ketut.

Sementara itu, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait persoalan ini. Ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian keuangan atau bendahara NPCI.

Persoalan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, terutama yang diperuntukkan bagi pengembangan olahraga disabilitas. Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berdampak negatif terhadap pembinaan dan kesejahteraan atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi.