Ribuan Pekerja di Jawa Tengah Terancam Gagal Terima BSU Meski Syarat Upah Terpenuhi

Ribuan Pekerja di Jawa Tengah Terancam Gagal Terima BSU Meski Syarat Upah Terpenuhi

Kabar gembira mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 pada bulan Juni ini, ternyata tidak serta merta dirasakan oleh seluruh pekerja berpenghasilan rendah. Di Jawa Tengah, ribuan pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta terancam tidak dapat menikmati bantuan ini, ironisnya bukan karena masalah gaji, melainkan karena status kepesertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Pemerintah sendiri telah menetapkan beberapa persyaratan bagi penerima BSU, diantaranya adalah:

  • Berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa dari sisi upah, sebagian besar pekerja di Jawa Tengah sebenarnya memenuhi syarat untuk menerima BSU. Hal ini dikarenakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tersebut masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan. Namun, masalahnya terletak pada masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya, kalau tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan otomatis tidak berhak, karena salah satu syaratnya dia harus tercatat di BPJS sampai bulan April," tegas Aziz.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat BSU diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi yang serba sulit. Banyak dari mereka yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun terpaksa gigit jari karena kelalaian perusahaan.

Keluhan Pekerja yang Tidak Terdaftar BPJS TK

Chelsea (25), seorang karyawan swasta di Semarang, mengaku kecewa dengan perusahaan tempatnya bekerja yang tak kunjung mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal ia sudah bekerja selama tiga tahun. Ia merasa iri dengan rekan-rekannya yang terdaftar dan berhak menerima BSU. Dengan gaji hanya Rp 1,2 juta per bulan, Chelsea merasa sangat dirugikan.

"Sempat dijanjikan akan segera didaftarkan, tapi sampai sekarang belum juga. Dan ternyata bukan hanya saya, seluruh karyawan di kantor tidak ada yang didaftarkan," keluhnya.

Senada dengan Chelsea, Awan (27), seorang pekerja lepas di Semarang, juga tidak dapat menerima BSU karena tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, penghasilannya dalam enam bulan terakhir tidak melebihi Rp 3,5 juta. Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi bagi para pekerja lepas yang juga membutuhkan bantuan.

"Kalau dilihat dari kriteria, saya sebenarnya berhak dapat. Tapi karena tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, ya tidak bisa mengajukan BSU," ujarnya.

Nasib Guru Honorer

Kisah serupa juga dialami oleh Arif (28), seorang guru honorer di Salatiga. Dengan upah kurang dari Rp 1 juta per bulan, Arif seharusnya masuk dalam kategori penerima BSU. Namun, karena yayasan tempatnya bekerja tidak mendaftarkannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ia pun harus mengubur impiannya untuk mendapatkan bantuan tersebut.

"Saya masih guru honorer, tapi BPJS Ketenagakerjaan enggak terdaftar, jadi enggak dapat BSU. Ya, mau gimana lagi, belum rezeki. Padahal kalau dapat bisa ditabung untuk dana darurat,” kata Arif.

Di sisi lain, Ilma (27), seorang karyawan swasta di Semarang, masih menunggu kepastian apakah dirinya akan menerima BSU. Meskipun sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS TK, ia belum mendapat konfirmasi dari perusahaannya apakah datanya telah didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya belum tahu akan dapat atau tidak. Saat saya cek di website Kemenaker, datanya masih dalam tahap verifikasi," ungkap Ilma. Ia berharap bantuan BSU sebesar Rp 600.000 dapat membantu meringankan beban keluarganya.

Para pekerja dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan mengisi data yang diperlukan.