Residivis Pencurian Kembali Berulah, Warga Situbondo Geram
Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang residivis bernama Restu Andika (39) kembali membuat warga Situbondo geram. Pria yang sebelumnya sempat dilepaskan karena kasus serupa, kini kembali ditangkap setelah kedapatan membuka paksa jok sepeda motor milik seorang petani di Desa Tenggir, Kecamatan Panji.
Insiden bermula ketika Syamsul Arifin (62), sang pemilik sepeda motor, tengah berada di sawah untuk mengamati tanaman padinya. Sepeda motornya diparkir di depan sebuah gudang. Seorang saksi mata berinisial BA (29) melihat gerak-gerik mencurigakan Restu yang mondar-mandir di sekitar kendaraan tersebut. Kecurigaan BA terbukti ketika ia melihat Restu secara paksa membuka jok sepeda motor Syamsul.
Tak menunggu lama, BA bersama warga lainnya segera menangkap Restu basah kuyup saat melakukan aksinya. Warga menemukan uang tunai senilai Rp 50.000 yang diduga kuat hasil curian dari jok motor korban. Emosi warga pun memuncak, dan pelaku sempat menjadi bulan-bulanan sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Panji untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Panji, AKP Nanang Priambodo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyelidikan. Menurut keterangan yang dihimpun, Restu Andika ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia juga pernah tertangkap mencuri uang milik petani di Kecamatan Panarukan pada tanggal 8 Juni 2025. Namun, saat itu korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sehingga Restu akhirnya dibebaskan.
Kini, dengan tertangkapnya kembali Restu dalam kasus pencurian di Desa Tenggir, ia harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pelaporan tindak kejahatan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan efek jera.