Kejaksaan Agung Amankan Aset Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Sawit
Kejagung Sita Aset Triliunan Rupiah Terkait Korupsi CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dengan nilai fantastis, mencapai Rp11,8 triliun, terkait dengan kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah periode 2021-2022. Langkah ini menjadi sorotan tajam, mengingat nilai aset yang diamankan tergolong sangat besar dalam sejarah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penyitaan ini melibatkan sejumlah korporasi besar yang tergabung dalam Wilmar Group. Aset yang disita berasal dari lima perusahaan, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan aset senilai Rp11.880.351.802.619 ini dilakukan setelah adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi CPO. Dana yang disita tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan kelima korporasi tersebut. Kejagung kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut, menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan aset ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi di sektor industri sawit. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam industri strategis ini. “Penyitaan ini adalah yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” tegas Harli.
Sebagai gambaran betapa besarnya nilai aset yang disita, Kejagung bahkan memamerkan sebagian dari uang sitaan, yaitu Rp2 triliun dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp100 ribu, yang mengelilingi ruang konferensi pers. Aksi ini menjadi simbol betapa masifnya praktik korupsi yang berhasil diungkap dan ditindak oleh Kejagung.
Untuk memberikan perspektif lain mengenai nilai Rp11,8 triliun, berikut adalah ilustrasi perkiraan jumlah barang-barang populer yang bisa dibeli dengan uang tersebut, berdasarkan estimasi harga di pasar Indonesia:
- iPhone 16 Pro Max (1TB): sekitar 480.985 unit (dengan harga Rp24,7 juta per unit)
- Samsung Galaxy S25 Ultra (512GB): sekitar 475.214 unit (dengan harga Rp25 juta per unit)
- Xiaomi 15 Ultra (16GB+1TB): sekitar 593.999 unit (dengan harga Rp19,999 juta per unit)
- Oppo Find N5 (512GB): sekitar 424.314 unit (dengan harga Rp 27,999 juta per unit)
- Vivo X200 Pro (512GB): sekitar 698.844 unit (dengan harga Rp17 juta per unit)
- Infinix Hot 50 (8GB+256GB): sekitar 4.752.140 unit (dengan harga Rp2,5 juta per unit)
- Tecno Camon 40 (8GB+256GB): sekitar 3.960.117 unit (dengan harga Rp3 juta per unit)
- PlayStation 5 (Slim Digital Edition): sekitar 1.485.043 unit (dengan harga Rp8 juta per unit)
- Laptop Asus ROG Zephyrus G14 (2025): sekitar 396.011 unit (dengan harga Rp30 juta per unit)
- iPad Pro 13 inci (M4, 256GB): sekitar 594.017 unit (dengan harga Rp20 juta per unit)
- MacBook Pro 14 inci (M4 Pro, 512GB): sekitar 339.438 unit (dengan harga Rp35 juta per unit)
- Nintendo Switch 2: sekitar 1.697.193 unit (dengan harga Rp7 juta per unit)
Ilustrasi ini memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi CPO, serta dampak negatifnya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.