Sengketa Pembayaran Interior Apartemen Cambridge Berujung Gugatan Rp 24 Miliar di Medan
Kasus dugaan wanprestasi terkait pembayaran pengerjaan interior apartemen di Cambridge Condominium, Medan, memasuki babak baru. Lily, seorang warga Medan, melayangkan gugatan perdata terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS), pengembang dari Cambridge Condominium, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 22/pdt.G/2025/PN.Mdn dan menjadi sorotan publik.
Gugatan ini bermula dari pembelian unit apartemen oleh Lily di Cambridge Condominium yang terletak di Jalan S. Parman, Medan, pada tahun 2011. Menurut kuasa hukum Lily, Junirwan Kurnia, apartemen yang terletak di lantai 28 dan 29 tersebut dibeli dalam kondisi kosong, hanya berupa struktur bangunan. Lily kemudian mengklaim telah membayar sejumlah dana sebesar Rp 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut.
Junirwan menjelaskan bahwa unit apartemen di lantai 28 memiliki luas 650 meter persegi, sedangkan unit di lantai 29 seluas 535 meter persegi. Kedua unit tersebut rencananya akan digabungkan menjadi sebuah penthouse. Lebih lanjut, Junirwan mengklaim bahwa kliennya telah membayar biaya interior sebesar Rp 7.470.070.588, dengan bukti berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio, yang saat itu menjabat sebagai Project Manager dan dikenal oleh Lily.
Namun, pihak PT GMTS membantah telah menerima pembayaran sebesar Rp 7,4 miliar tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Mangara Manurung, PT GMTS menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerima uang tersebut untuk pengerjaan interior apartemen Lily di lantai 28 dan 29. Mangara juga menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan atau kontrak kerja antara PT GMTS dan Lily terkait pengerjaan interior unit apartemen tersebut.
PT GMTS mengakui bahwa Lily memang memiliki apartemen di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium. Namun, mereka mengklaim bahwa apartemen tersebut dijual dalam kondisi kosong. Mangara juga mempertanyakan mengapa gugatan ini baru diajukan pada tahun 2025, padahal kejadiannya terjadi pada tahun 2011.
Berikut poin-poin penting terkait sengketa ini:
- Penggugat: Lily, warga Medan.
- Tergugat: PT Global Medan Town Square (GMTS), pengembang Cambridge Condominium.
- Objek Gugatan: Pembayaran pengerjaan interior apartemen.
- Nilai Gugatan: Rp 24 Miliar (Informasi nilai gugatan perlu dikonfirmasi lebih lanjut).
- Nomor Perkara: 22/pdt.G/2025/PN.Mdn.
- Klaim Penggugat: Pembayaran Rp 7,4 miliar untuk interior yang tidak dikerjakan.
- Bantahan Tergugat: Tidak menerima pembayaran dan tidak ada kontrak kerja.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau untuk memberikan informasi terkini kepada publik. Pihak pengadilan akan berupaya untuk memediasi kedua belah pihak dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.