Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Ratusan Miliar Rupiah Berhasil Ditarik

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil menarik ratusan miliar rupiah piutang pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan partisipasi lebih dari 872 ribu kendaraan yang memanfaatkan kesempatan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengumumkan bahwa program ini telah berhasil mengumpulkan Rp 735 miliar dari piutang pajak yang tertunggak. Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak untuk kembali patuh membayar kewajibannya. Menurut Nadi, sebelum adanya program ini, total piutang pajak di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun. Namun, berkat program pemutihan yang berlangsung hingga 16 Juni 2025, sebagian besar piutang tersebut berhasil dibayarkan.

Selain berhasil menarik piutang pajak, Pemprov Jateng juga mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp 230 miliar dari pembayaran pajak tahun berjalan 2025. Nadi Santoso menekankan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk membersihkan tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan denda. Ia juga mengingatkan bahwa program serupa belum tentu akan diadakan kembali di masa mendatang, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk membayar tunggakan pajak mereka.

Nadi Santoso juga menegaskan bahwa setelah program pemutihan berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk memperbaiki data kendaraan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Berikut adalah manfaat yang didapatkan dari program ini:

  • Meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.
  • Meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran piutang pajak yang tertunggak.
  • Memperbaiki data kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
  • Mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.

Dengan berakhirnya program pemutihan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membangun Jawa Tengah yang lebih baik dengan taat membayar pajak.