DPRD Dorong Pengetatan Izin Pertambangan Pasca-Pencabutan IUP di Raja Ampat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), menyusul keputusan Presiden mencabut empat IUP nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi kerusakan lingkungan dan komitmen terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.

Salah satu anggota DPRD menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Presiden dalam mencabut IUP tersebut. Menurutnya, Raja Ampat merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tak ternilai harganya dan harus dilindungi dari aktivitas pertambangan yang merusak. DPRD menekankan pentingnya mendorong pengembangan ekonomi biru, pelestarian laut, dan pariwisata berbasis masyarakat di Raja Ampat.

Legislatif berencana memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap izin tambang, terutama di kawasan konservasi. DPRD akan mengawal kebijakan ini melalui fungsi legislasi dan pengawasan, memastikan tidak ada kompromi terhadap kerusakan lingkungan demi kepentingan investasi. Revisi Undang-Undang terkait IUP juga menjadi agenda penting untuk memastikan perlindungan lingkungan yang lebih kuat.

Menanggapi status izin tambang PT Gag Nikel yang tidak dicabut, DPRD menyatakan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif. Namun, DPRD menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, terutama di sekitar kawasan geopark global. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek lingkungan, tetapi juga sosial dan budaya, memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan tambang tersebut.

Inisiatif Presiden diharapkan menjadi preseden bagi pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan generasi mendatang. DPRD berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong kebijakan yang mendukung perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk memastikan efektivitas pengawasan dan implementasi kebijakan terkait IUP, DPRD akan melakukan serangkaian langkah konkret:

  • Evaluasi Mendalam: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua IUP yang beroperasi di wilayah tersebut, dengan fokus pada kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial.
  • Pengawasan Intensif: Meningkatkan frekuensi dan intensitas pengawasan lapangan untuk memastikan perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.
  • Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pertambangan, memastikan aspirasi dan kepentingan mereka diperhatikan.
  • Sanksi Tegas: Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang melanggar peraturan, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.
  • Transparansi Informasi: Memastikan informasi terkait IUP dan kegiatan pertambangan tersedia secara transparan dan mudah diakses oleh publik.

DPRD juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial.