Aceh Aktif Menjajaki Potensi Eksplorasi Migas di Empat Pulau yang Baru Ditetapkan, Prioritaskan Kemitraan Investasi
Pemerintah Aceh, di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf, membuka lebar pintu bagi investasi dan kerja sama eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh menjadi dasar bagi langkah strategis ini.
Gubernur Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyampaikan komitmennya untuk mengundang para investor yang berminat untuk menggali potensi sumber daya alam di pulau-pulau tersebut. Ia menekankan pentingnya prinsip saling menghormati dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam kerja sama ini. Pernyataan ini disampaikan Mualem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mengindikasikan keseriusan pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya secara optimal.
Walaupun prioritas utama adalah memaksimalkan potensi migas di dalam wilayah administratifnya, Mualem tidak menutup peluang kerja sama dengan Sumatera Utara, terutama jika kemitraan tersebut dapat memberikan keuntungan timbal balik. Baginya, yang terpenting adalah keempat pulau tersebut secara resmi berada di bawah yurisdiksi Aceh.
Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Aceh terkait pengelolaan pulau-pulau tersebut. Namun, ia mengakui bahwa pemerintahannya saat ini tidak memiliki data yang menunjukkan adanya kandungan migas di pulau-pulau itu. Dengan kata lain, Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam di pulau-pulau tersebut kepada Aceh.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap isu-isu yang tidak berdasar terkait potensi migas di pulau-pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan adanya kandungan migas di pulau-pulau yang disengketakan. Hal ini disampaikan untuk meredam spekulasi dan potensi konflik yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak akurat.
Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan di masyarakat terkait status kepemilikan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut milik Sumatera Utara, yang kemudian memicu klaim dari Pemerintah Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil alih penyelesaian sengketa ini dan memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta data dan dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah. Dengan demikian, polemik terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut telah selesai dan membuka jalan bagi Pemerintah Aceh untuk fokus pada pengelolaan dan pengembangan potensi sumber daya alamnya.
Daftar Pulau yang dimaksud:
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan