Ojol Lebih Untung Jadi UMKM: Insentif Menanti Dibanding Status Karyawan

markdown Menjadi pengemudi ojek online (ojol) memiliki dinamika tersendiri dalam dunia kerja. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah keuntungan signifikan jika pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibandingkan jika berstatus sebagai karyawan.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah fleksibilitas waktu kerja. Banyak pengemudi ojol memilih profesi ini sebagai pekerjaan paruh waktu, yang memungkinkan mereka untuk menjalankan aktivitas lain. Jika diubah menjadi karyawan tetap, mereka harus mengikuti aturan ketat terkait jam kerja dan sistem kerja yang berlaku, yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

Maman menjelaskan, dengan menjadi UMKM, pengemudi ojol berpotensi mendapatkan berbagai insentif yang disiapkan pemerintah. Insentif ini meliputi akses prioritas terhadap BBM bersubsidi dan LPG 3 kg. Selain itu, mereka juga berhak mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, yaitu 6 persen per tahun. Pemerintah juga menyediakan fasilitas pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi pelaku UMKM. Bahkan, pemerintah telah memberikan insentif pajak progresif sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain insentif finansial dan pelatihan, pengemudi ojol juga dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Iuran bulanan untuk program ini relatif terjangkau, yaitu sebesar Rp 16.800 per bulan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan melalui dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKK sangat signifikan. Jika pengemudi ojol mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 56 juta. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 48 juta. Bahkan, jika pengemudi ojol meninggal dunia karena sakit, ahli waris juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit yang dibutuhkan peserta JKK hingga dinyatakan sembuh dan dapat bekerja kembali. Hal ini memberikan rasa aman dan perlindungan finansial yang penting bagi pengemudi ojol dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.