Polemik Empat Pulau di Aceh: Jusuf Kalla Soroti Pentingnya Rujukan UU dan MoU Helsinki

Polemik Empat Pulau di Aceh: Jusuf Kalla Soroti Pentingnya Rujukan UU dan MoU Helsinki

Jakarta - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyampaikan imbauan kepada pemerintah terkait polemik empat pulau di Aceh yang sempat mencuat. JK menekankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Jusuf Kalla, akar permasalahan sengketa empat pulau di Aceh, yang sempat diklaim masuk wilayah Sumatera Utara, terletak pada kurangnya rujukan pemerintah pusat terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan nota kesepahaman (MoU) Helsinki. Padahal, kedua dokumen tersebut memuat prosedur jelas terkait pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah Aceh.

"Seperti yang telah disampaikan, kejadian seperti ini jangan sampai terulang," tegas JK. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki secara eksplisit mengatur perlunya konsultasi dan persetujuan dari Gubernur Aceh dalam setiap pengambilan kebijakan atau keputusan yang berdampak pada Aceh. Dalam kasus polemik empat pulau, prosedur ini diabaikan.

Jusuf Kalla, yang dikenal sebagai tokoh kunci dalam perdamaian Aceh, menilai bahwa kelalaian dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan menjadi pemicu utama ketegangan antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh. "Inilah penyebab munculnya masalah. Ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, secara resmi ditetapkan masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta data dan dokumen pendukung yang relevan. "Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah, berlandaskan pada dokumen-dokumen yang dimiliki, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh," kata Prasetyo.

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat dan memperkuat hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh.

Berikut adalah nama-nama pulau yang sempat menjadi sengketa:

  • Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan