Prioritas Aceh: Kedaulatan Empat Pulau Terjamin, Potensi Migas Dibahas Kemudian

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menegaskan bahwa prioritas utama bagi masyarakat Aceh saat ini adalah penetapan empat pulau sebagai bagian dari wilayah administratif provinsi tersebut. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Malik Mahmud Al Haythar menyampaikan bahwa isu potensi sumber daya alam, seperti minyak dan gas (migas) yang mungkin terkandung di pulau-pulau tersebut, merupakan perkara sekunder yang dapat dibahas lebih lanjut setelah status teritorial pulau-pulau tersebut jelas. Beliau menekankan pentingnya mengamankan kedaulatan Aceh atas pulau-pulau tersebut terlebih dahulu.

"Yang terpenting saat ini adalah kejelasan status pulau-pulau tersebut sebagai teritori Aceh. Masalah potensi gas atau minyak adalah urusan lain. Itu terkait investasi, siapa pun bisa berpartisipasi, kita bisa bekerja sama," ujarnya.

Malik Mahmud Al Haythar menyoroti hubungan historis dan geografis yang erat antara masyarakat Aceh dan keempat pulau tersebut. Masyarakat Aceh telah lama beraktivitas di pulau-pulau tersebut, bahkan menanam komoditas seperti kelapa sejak zaman dahulu. Hal ini menunjukkan adanya keterikatan budaya dan ekonomi yang kuat antara Aceh dan pulau-pulau tersebut.

"Banyak pohon kelapa di sana. Orang-orang Aceh telah menanam kelapa sejak lama. Bahkan, banyak di antara mereka yang memiliki surat-surat kepemilikan yang sah," jelasnya.

Lebih lanjut, Wali Nanggroe Aceh mengakui bahwa potensi kandungan migas di wilayah tersebut masih belum dapat dipastikan melalui kajian yang komprehensif. Namun, ia optimis bahwa potensi tersebut tetap terbuka, mengingat keberhasilan eksplorasi migas di wilayah lain di Aceh.

"Kita belum tahu pasti apakah ada potensi migas atau tidak. Tetapi, kemungkinan itu ada. Eksplorasi sedang dilakukan di banyak daerah di Aceh, dan beberapa di antaranya telah membuahkan hasil, dengan ditemukannya gas dan minyak," kata Malik Mahmud Al Haythar.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia telah memutuskan bahwa keempat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta data dan dokumen pendukung yang relevan. Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, yang menunjukkan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.

  • Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan