Arisan Online Bodong di Cirebon Telan Korban, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Kasus penipuan berkedok arisan online yang merugikan banyak pihak, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial YM (29), kini harus berurusan dengan hukum atas dugaan penipuan yang dilakukannya selama tiga tahun terakhir.
Para korban yang berasal dari berbagai daerah, berbondong-bondong mendatangi Polres Cirebon Kota guna menuntut keadilan dan pengembalian dana yang telah mereka investasikan dalam arisan online tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup sederhana namun efektif. YM memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan arisan online dengan iming-iming keuntungan menggiurkan, yaitu sebesar 60 persen dari jumlah uang yang disetorkan setiap bulannya. Tawaran ini tentu saja menarik perhatian banyak orang, yang kemudian tanpa ragu menginvestasikan uang mereka, bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Namun, janji manis tersebut hanyalah awal dari sebuah penipuan. Keuntungan hanya diberikan satu atau dua kali sebagai pemanis. Setelah itu, YM mulai berkelit dan menghilang tanpa jejak, membawa kabur seluruh dana yang telah dikumpulkan dari para korban.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban dengan kerugian mencapai Rp46 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YM telah menjalankan praktik arisan bodong ini selama tiga tahun, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
Salah satu orang tua korban, Alex, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaku. Anaknya yang baru mulai bekerja, dibujuk rayu oleh YM untuk mengajak anggota keluarga, saudara, tetangga, hingga teman-temannya untuk bergabung dalam arisan online tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan lebih dari 100 nasabah dan dana ratusan juta rupiah, YM tiba-tiba menghilang.
Korban lainnya, Ahmad Ubaidillah, juga menuntut agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia mengatakan bahwa YM sering kali menghindar saat dimintai pertanggungjawaban, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam investasi online. Penting untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menginvestasikan uang, agar tidak menjadi korban penipuan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada seluruh korban arisan online bodong untuk segera melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Cirebon Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Beberapa korban bahkan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp1 miliar, karena mengajak anggota keluarga mereka untuk ikut serta dalam arisan online bodong ini.
Daftar Kerugian Korban
Berikut ini daftar kerugian korban:
- Rp46 Juta
- Ratusan Juta
- Rp1 Miliar
- Rp3 Miliar