Sindikat Pemalsuan Materai Senilai Miliaran Rupiah Dibongkar Polres Tanjung Priok
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan pengedar materai palsu dengan nilai fantastis, mencapai Rp 1,2 miliar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim siber Polres Tanjung Priok.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan adanya penjualan materai tempel palsu senilai Rp 10.000 di sebuah platform marketplace pada tanggal 19 Mei 2025. Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Ahmad Arif pada tanggal 27 Mei 2025, di kantor J&T Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ahmad Arif kedapatan memiliki materai tempel palsu yang akan dikirimkan ke wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ahmad Arif, diketahui bahwa materai palsu tersebut telah diedarkan sejak tahun 2023 dengan harga jual Rp 200 ribu per 50 buah. Ahmad Arif mengaku mendapatkan materai palsu tersebut dari tersangka Indra dengan harga Rp 100 ribu per lembar. Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka Indra, yang ternyata membeli materai palsu dari tersangka Eed Dio seharga Rp 50 ribu per lembar. Selanjutnya, Eed Dio membeli materai palsu dari tersangka Yadi dengan harga Rp 10 ribu per lembar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa, buruh harian lepas, hingga wiraswasta. Keempat tersangka, yaitu Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Terungkap pula bahwa desain materai palsu tersebut dibuat oleh seorang teman Eed Dio bernama Dedy, yang bekerja di sebuah percetakan. Desain tersebut kemudian disempurnakan dan diedit agar terlihat lebih jelas dan menyerupai materai asli. Materai palsu tersebut bahkan dilubangi agar semakin meyakinkan.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 25 UU RI nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai dan pasal 257 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.