Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Kuasa Hukum Vidi Aldiano Angkat Bicara
Kasus sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan pencipta lagu, Keenan Nasution, terus bergulir. Terbaru, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapannya terkait perkembangan kasus ini.
Dalam sebuah kesempatan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Yakup Hasibuan menanggapi klaim dari pihak Keenan Nasution mengenai tawaran ganti rugi sebesar Rp 50 juta dari Vidi Aldiano. Yakup memilih untuk tidak memberikan komentar detail mengenai hal tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Vidi Aldiano untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait versi ceritanya.
"Mungkin ini cerita yang lebih baik jika Vidi sendiri yang menyampaikannya. Kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum, jadi saya tidak memiliki informasi lengkap. Lebih baik Vidi yang menjelaskan versinya agar berimbang," ujar Yakup.
Yakup Hasibuan mengakui bahwa kasus hukum ini sedikit banyak mempengaruhi aktivitas Vidi Aldiano di industri hiburan. Ia berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
"Secara tidak langsung pasti ada pengaruhnya. Siapapun yang menghadapi masalah hukum pasti akan terganggu. Kami berharap masalah ini bisa segera selesai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada kliennya dianggap tidak berdasar dan belum terbukti secara hukum. Pihaknya siap untuk menyampaikan poin-poin pembelaan di persidangan.
"Kami melihat gugatan ini tidak berdasar. Poin-poinnya akan kami sampaikan secara detail di persidangan nanti," tegasnya.
Menanggapi klaim pihak Keenan Nasution yang menyebut Vidi Aldiano telah mengakui kesalahan terkait pelanggaran hak cipta, Yakup Hasibuan membantah dengan tegas.
"Saya tidak pernah mendengar pengakuan tersebut. Saya klarifikasi, Vidi tidak pernah mengakui bersalah, melanggar, atau apapun yang terkait dengan pelanggaran hak cipta," jelasnya.
Kasus gugatan hak cipta senilai Rp 24,5 miliar ini masih terus berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat bagaimana kasus ini akan berujung.