Eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rp 36,3 Miliar
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 36,3 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kerugian negara ini diakibatkan oleh serangkaian tindakan yang dilakukan Iwan bersama dengan dua terdakwa lainnya, yang melibatkan penggelembungan anggaran pada ratusan kegiatan serta pelaksanaan acara fiktif.
Kedua terdakwa lain yang turut terseret dalam kasus ini adalah Mohamad Fairza Maulana, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan Gatot Arif Rahmadi, seorang pengusaha yang berprofesi sebagai event organizer (EO). Jaksa penuntut umum menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut menyoroti pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2022-2024 pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait. Selama periode tersebut, Dinas Kebudayaan Jakarta tercatat telah membayarkan dana sebesar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa dana yang benar-benar digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258, sehingga terdapat selisih yang signifikan.
Selain itu, terdapat juga temuan terkait pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sebesar Rp 6.770.674.200. Dari jumlah tersebut, nilai penggunaan riilnya hanya sebesar Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih sebesar Rp 5.857.199.844. Secara keseluruhan, anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 45.429.436.670,69, namun hanya Rp 9.110.391.614 yang digunakan secara nyata. Atas perbuatan tersebut, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut adalah rincian dugaan penyelewengan dana:
- Pembayaran ke Gatot:
- Total dibayarkan: Rp 38.658.762.470,69
- Digunakan untuk kegiatan: Rp 8.196.917.258
- Selisih (diduga kerugian): Rp 30.461.845.212,69
- Pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan:
- Total dibayarkan: Rp 6.770.674.200
- Digunakan secara riil: Rp 913.474.356
- Selisih (diduga kerugian): Rp 5.857.199.844
- Total Kerugian Negara: Rp 36.319.045.056,69