Gudang Ilegal Limbah Medis B3 Digerebek di Pekanbaru, Ancaman Serius Bagi Lingkungan Sekitar

Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di sebuah gudang yang terletak di Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Penggerebekan ini mengungkap keberadaan sekitar empat ton limbah medis B3 yang disimpan dan dikelola secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gudang milik PT GTP. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut baru memiliki rekomendasi, namun belum mengantongi izin resmi untuk melakukan pengelolaan limbah B3. Ironisnya, gudang tersebut telah beroperasi selama hampir satu tahun dan diduga telah menjalin kerjasama dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, di wilayah Riau.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tumpukan limbah medis B3 yang belum dimusnahkan sesuai prosedur. Lebih mengkhawatirkan, sebagian limbah tersebut ditemukan terkubur di area perkebunan singkong di sekitar gudang. Limbah medis B3 yang ditemukan meliputi berbagai jenis sampah medis berbahaya, seperti:

  • Jarum suntik bekas
  • Bekas Infus
  • Obat-obatan kedaluwarsa
  • Bahan-bahan terkontaminasi lainnya

Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, lokasi gudang berdekatan dengan area permukiman warga, sehingga paparan limbah B3 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Guna mengungkap jaringan dan modus operandi pengelolaan limbah ilegal ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik perusahaan dan perwakilan dari beberapa puskesmas yang diduga terlibat. Selain itu, polisi juga melibatkan ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan kajian terkait dampak lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar.

Hingga saat ini, status kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menentukan tersangka dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Pihak berwajib akan menjerat pelaku dengan undang-undang terkait pengelolaan limbah B3 dengan ancaman hukuman yang serius.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan limbah medis B3. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan kesehatan serta keselamatan masyarakat dapat terlindungi dari ancaman limbah berbahaya.