Kendal Terancam Krisis Sampah: TPA Darupono Dikecam Akibat Praktik Pembuangan Terbuka
Kabupaten Kendal dihadapkan pada ancaman serius terkait pengelolaan sampah, menyusul teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono. TPA yang terletak di Kaliwungu Selatan ini dinilai masih menjalankan praktik open dumping, atau pembuangan sampah secara terbuka, yang jelas melanggar standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan.
Sanksi administratif telah dijatuhkan, dan KLH memberikan ultimatum selama enam bulan bagi Pemerintah Kabupaten Kendal untuk melakukan perbaikan signifikan. Jika dalam kurun waktu tersebut TPA Darupono belum beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan, bukan tidak mungkin izin operasionalnya akan dicabut dan TPA tersebut ditutup.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. Beliau menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari ketidaksesuaian antara praktik pengelolaan sampah di lapangan dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui. Penimbunan sampah dengan sistem sanitary landfill seharusnya menjadi prioritas, namun hal ini belum terlaksana secara efektif.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa praktik open dumping di TPA Darupono harus segera dihentikan," tegas Bupati Dyah Kartika. Beliau menambahkan bahwa Pemkab Kendal memiliki waktu 180 hari untuk menunjukkan komitmen perubahan. Kegagalan dalam memenuhi tenggat waktu ini akan berujung pada sanksi administratif yang lebih berat, termasuk potensi denda, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kendal berjanji untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. Plt Sekda, Agus Dwi Lestari, menyatakan bahwa anggaran untuk penanganan sampah, khususnya di TPA Darupono, akan menjadi prioritas utama tahun ini. Pengadaan alat berat bulldozer telah dilakukan untuk menggantikan peralatan yang sudah rusak.
"Kami akan meratakan sampah yang menggunung dan menutupinya dengan plastik," jelas Agus Dwi Lestari, meskipun mengakui bahwa metode ini belum sepenuhnya ideal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan berbagai strategi untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah penutupan sampah dengan metode controlled landfill, yang diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain itu, DLH Kendal juga berencana untuk membatasi jam operasional pembuangan sampah di TPA Darupono, yaitu hanya dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengendalikan volume sampah yang masuk ke TPA.
Sebagai solusi jangka panjang, DLH Kendal berencana untuk membeli tiga unit insinerator. Satu unit akan ditempatkan di wilayah Boja, sementara dua unit lainnya akan ditempatkan di Kendal bagian bawah, salah satunya di Weleri. Penggunaan insinerator diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan dan menghasilkan energi.
Namun, rencana ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa ahli lingkungan meragukan efektivitas insinerator dalam mengatasi masalah sampah secara menyeluruh. Mereka berpendapat bahwa insinerator dapat menghasilkan emisi berbahaya jika tidak dioperasikan dengan benar.
Selain itu, biaya operasional insinerator juga relatif tinggi. Oleh karena itu, Pemkab Kendal perlu mempertimbangkan secara matang semua aspek sebelum memutuskan untuk mengimplementasikan rencana ini.
Ancaman penutupan TPA Darupono menjadi momentum bagi Pemkab Kendal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada. Perlu adanya inovasi dan terobosan baru untuk mengatasi masalah sampah secara berkelanjutan. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik.
- Pengembangan Bank Sampah: Mendorong pembentukan bank sampah di tingkat desa/kelurahan untuk mengelola sampah secara terpadu.
- Pemanfaatan Sampah: Mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomis lainnya.
- Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah ilegal.
- Kemitraan: Menjalin kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga non-pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah.
Dengan langkah-langkah yang komprehensif, diharapkan Kabupaten Kendal dapat keluar dari krisis sampah dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari.