Sengketa Empat Pulau Berakhir: Pemerintah Pusat Tetapkan Kepemilikan kepada Aceh

Pemerintah Pusat Putuskan Empat Pulau Jadi Milik Aceh, Akhiri Sengketa dengan Sumatera Utara

Perseteruan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau akhirnya mencapai titik terang. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan kedua gubernur dari provinsi yang bersengketa.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang komprehensif. Pemerintah berharap penetapan ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat dan menjadi solusi yang baik bagi kedua provinsi. Ia juga meluruskan anggapan bahwa ada upaya dari salah satu provinsi untuk "memasukkan" keempat pulau tersebut ke dalam wilayahnya, menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti pentingnya dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 sebagai landasan legalisasi kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut. Dokumen ini memuat pengakuan dan dukungan terhadap kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992, yang merujuk pada peta topografi TNI AD tahun 1978 sebagai dasar penentuan batas wilayah. Dalam peta tersebut, garis batas laut dengan jelas menempatkan keempat pulau di luar wilayah Sumatera Utara.

Tito menyarankan agar kedua gubernur membuat kesepakatan terbaru mengenai kepemilikan pulau-pulau tersebut, berdasarkan data-data yang ada, untuk menghindari polemik di masa mendatang.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyambut baik keputusan pemerintah pusat. Ia berharap keputusan ini tidak merugikan pihak manapun, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan dapat menjaga kondisi yang aman dan damai di kedua provinsi. Mualem juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas dukungan dan kerja sama dalam menyelesaikan masalah ini.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas penyelesaian sengketa ini. Ia mengakui bahwa berdasarkan sejarah dan dokumen yang ada, keempat pulau tersebut memang masuk wilayah Aceh. Bobby juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Gubernur Mualem telah menandatangani surat tentang batas-batas wilayah, termasuk empat pulau tersebut. Ia meminta masyarakat Sumatera Utara untuk tidak terprovokasi isu-isu liar terkait Aceh, mengingat Aceh adalah tetangga Sumatera Utara dan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan pemerintah pusat ini diharapkan menjadi babak baru dalam hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara, yang didasari oleh semangat persaudaraan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Dengan berakhirnya sengketa ini, kedua provinsi dapat fokus pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek