Pria di Bojonggede Dicokok Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibuat geram oleh ulah seorang pria berinisial AF yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Amarah warga nyaris memuncak hingga berujung pada tindakan main hakim sendiri sebelum akhirnya pihak kepolisian dari Polres Metro Depok tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.
Penangkapan AF berlangsung dramatis. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, peristiwa ini bermula ketika Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran menerima laporan dari warga mengenai adanya seorang pelaku pencabulan yang telah diamankan. Diduga, AF telah melakukan tindakan bejat tersebut lebih dari satu kali terhadap korban.
Saat ini, AF telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali motif di balik tindakan pelaku dan mencari tahu apakah ada korban lain selain anak laki-laki berusia 11 tahun tersebut. Korban sendiri telah dibawa ke RS Brimob Depok untuk menjalani visum dan mendapatkan penanganan medis serta psikologis yang diperlukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban berupa layang-layang dan benang gelasan. Saat diinterogasi, AF mengaku mendekati korban yang sedang bermain layangan di Lapangan Tanah Merah, Pancoran Mas. Di sanalah, AF menjanjikan akan membelikan layangan beserta benang gelasan kepada korban.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara awalnya korban sedang main layang layang di Tanah Merah. Selanjutnya korban dibelikan layang layang dan benang layangan," ujar AKP Made Budi.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat sekitar. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan memberikan pemahaman mengenai bahaya kejahatan seksual. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.