Sengketa Pulau Aceh: Jusuf Kalla Soroti Pentingnya Pemahaman Sejarah dan Undang-Undang dalam Pengambilan Keputusan Pemerintah

Perselisihan kepemilikan empat pulau di Aceh, yang sempat memicu ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara, menjadi sorotan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah mengenai pentingnya memahami sejarah dan peraturan perundang-undangan sebelum membuat keputusan.

JK menekankan bahwa polemik ini adalah yang pertama kali muncul setelah dua dekade perdamaian antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ia menyarankan agar setiap kebijakan terkait Aceh harus mempertimbangkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan poin-poin yang tercantum dalam MoU Helsinki. JK menggarisbawahi bahwa dalam kasus sengketa pulau ini, konsultasi dan persetujuan dari pemerintah Aceh tidak dilakukan.

Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo

JK mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan masalah ini. Keputusan Prabowo untuk mengembalikan status kepemilikan empat pulau tersebut kepada Aceh dianggap sebagai tindakan bijaksana yang mampu meredam potensi konflik antara kedua provinsi.

Ucapan Syukur dari Wali Nanggroe Aceh

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyelesaian sengketa ini. Ia menghargai peran Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jusuf Kalla dalam memediasi dan mencari solusi. Malik Mahmud merasa lega karena pemerintah telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh. Ia khawatir jika keputusan sebaliknya diambil, akan memicu gejolak antara Aceh dan Sumatera Utara.

Peran Jusuf Kalla dalam Meredakan Ketegangan

Malik Mahmud mengungkapkan bahwa Jusuf Kalla telah aktif berkomunikasi dengannya sejak awal polemik untuk membantu meredakan ketegangan dan mencari solusi damai. Ia berterima kasih atas perhatian dan bantuan JK dalam menyelesaikan masalah ini.

Keputusan Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau yang dipersengketakan oleh Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah Aceh. Keputusan ini didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta data dan dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah.

Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan dokumen yang sah, yang menunjukkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.