Panduan Lengkap: Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Prosedurnya
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat yang diakui oleh hukum di Indonesia. SHM memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengelola, memindahtangankan, dan mengalihkan tanah tersebut tanpa batasan waktu. Sertifikat ini berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki SHM atas tanah yang belum bersertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota adalah instansi yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa permohonan SHM dapat diajukan di kantor BPN setempat.
Selain melalui kantor BPN, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fasilitas pengajuan sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan, memantau prosesnya, dan memeriksa keaslian sertifikat secara daring.
Proses pembuatan SHM memiliki persyaratan yang berbeda tergantung pada asal tanah, apakah tanah tersebut berasal dari tanah adat atau bukan. Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Pembuatan SHM untuk Tanah Non-Adat:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak (jika ada catatan dalam sertifikat yang menyatakan hak hanya dapat dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang).
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Proses pembuatan SHM untuk tanah non-adat diperkirakan memakan waktu 18 hari kerja. Tarif yang dikenakan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang.
Persyaratan Pembuatan SHM untuk Tanah Adat:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti SSB (BPHTB).
- Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
- Informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Proses pembuatan SHM untuk tanah adat membutuhkan waktu lebih lama, yakni sekitar 98 hari kerja. Tarif yang dikenakan dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.