Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal dengan Pembentukan Satgas

Pemerintah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal. Inisiatif ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan rencana pembentukan satgas ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menurutnya, operasi penindakan rokok ilegal akan terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Meskipun jumlah kasus penindakan hingga Mei 2025 mengalami penurunan sebesar 13,2%, namun terjadi peningkatan signifikan sebesar 32% dalam jumlah barang yang ditindak, mencapai 285,81 juta batang rokok.

"Dengan kenaikan kualitas dari tindakan tersebut, menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan," jelas Djaka.

Data menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal didominasi oleh rokok polos (tanpa pita cukai) yang mencapai 95,44% dari total rokok ilegal yang ditemukan sepanjang tahun 2024. Sisanya terdiri dari rokok palsu (1,95%), salah peruntukan (1,13%), bekas (0,51%), dan salah personalisasi (0,37%). Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun.

Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan konsumsi rokok ilegal sebesar 46,95% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Data dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan konsumsi rokok ilegal yang cukup signifikan.

"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kita menemukan angka di 46% di tahun 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara boncos Rp 97,81 triliun," kata Danis.

Menurut Danis, peningkatan konsumsi rokok ilegal disebabkan oleh peralihan konsumsi dari rokok legal golongan I, II, dan III ke rokok ilegal yang lebih murah. Jenis rokok ilegal yang beredar pun beragam, mengikuti selera pasar, termasuk rokok polos, palsu, salah peruntukan, bekas, dan salah personalisasi.

"Jumlah konsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, di mana konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti dengan sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT)," ungkap Danis.