Operasional Sekolah Swasta di Bekasi Dihentikan Akibat Dugaan Ilegalitas dan Kurikulum Janggal

Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan sebuah sekolah swasta yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Sekolah yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan, Bekasi Utara ini, juga mendapatkan sorotan tajam dari para wali murid terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dinilai menyimpang dari kurikulum yang dijanjikan.

Keresahan para orang tua murid mencuat setelah mendapati ketidaksesuaian antara janji awal dengan realita di lapangan. Silvia Legina, salah seorang wali murid, mengungkapkan bahwa sekolah tersebut menjanjikan kurikulum Cambridge yang berstandar internasional. Namun, setelah proses KBM berjalan, kurikulum tersebut tak kunjung diterapkan. "Kami tidak mendapatkan materi Cambridge yang dijanjikan," ujarnya dengan nada kecewa.

Tak hanya masalah kurikulum, para wali murid juga mengeluhkan metode pembelajaran yang dinilai tidak standar. Mata pelajaran bahasa Inggris dan agama menjadi sorotan utama. Padahal, sebelumnya dijanjikan pembelajaran bahasa Inggris intensif dengan pengantar langsung dari guru dalam bahasa Inggris. Kenyataannya, para pengajar justru menggunakan bahasa Indonesia dalam proses belajar mengajar. "Pelajaran agama juga kurang, tidak ada hafalan surat Al Quran," imbuh Silvia.

Kekecewaan Silvia semakin memuncak karena merasa tertipu dengan kualitas pendidikan yang diberikan. Ia telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, yakni Rp 23 juta untuk pendaftaran, yang mencakup biaya kegiatan sekolah dan uang bulanan selama tiga bulan pertama. Setelahnya, ia harus membayar Rp 2 juta per bulan untuk biaya pendidikan anaknya. "Dengan biaya yang mahal, kami sangat kecewa karena tidak sesuai dengan harapan," tuturnya.

Benny Sugeng Waluyo, seorang wali murid dari kelas inklusi, juga merasakan hal serupa. Ia memasukkan anaknya ke sekolah tersebut karena tergiur dengan adanya terapi psikologi yang dijanjikan dalam program inklusi. "Namun, selama anak kami bersekolah di sini, realisasi terapi tersebut tidak ada," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, membenarkan bahwa sekolah tersebut terindikasi ilegal karena tidak mengikuti prosedur yang berlaku. "Ya, kami bisa nyatakan itu sekolah bodong," tegas Warsim.

Warsim menjelaskan bahwa sekolah tersebut dikategorikan ilegal karena tidak mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, kegiatan pembelajaran yang diterapkan juga tidak sesuai dengan kurikulum yang dijanjikan.

Atas dasar temuan tersebut, Disdik Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menyegel sekolah tersebut. Penyegelan dilakukan untuk menghentikan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Berikut adalah poin-poin penting terkait permasalahan sekolah tersebut:

  • Tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan.
  • Kurikulum yang dijanjikan tidak sesuai dengan realita.
  • Metode pembelajaran tidak standar.
  • Tidak mendaftarkan NISN ke Dapodik.
  • Penyegelan sekolah oleh Dinas Pendidikan.