Kejaksaan Agung Ungkap Penyitaan Aset Terbesar dalam Sejarah Terkait Kasus CPO Wilmar Group
Kejaksaan Agung Pamerkan Barang Bukti Triliunan Rupiah Hasil Sitaan Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk memamerkan barang bukti hasil penyitaan dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Jumlah yang fantastis, mencapai Rp 11.880.351.802.619, menjadikan penyitaan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Ruang konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, yang baru saja direnovasi, dipenuhi dengan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang dikemas dalam kantung plastik. Setiap kantung berisi Rp 1 miliar. Jumlah uang tunai yang dihadirkan mencapai Rp 2 triliun, dan tumpukan-tumpukan uang tersebut menjulang tinggi, bahkan melebihi tinggi badan para penyidik yang menangani kasus ini. Pemandangan ini kontras dengan konferensi pers penyitaan sebelumnya, di mana jumlah barang bukti yang ditampilkan jauh lebih sedikit.
Sebelumnya, Kejagung juga pernah menampilkan uang sitaan senilai Rp 479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations terkait kasus yang sama. Uang tersebut ditumpuk di atas meja di depan penyidik. Selain itu, total penyitaan dari PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau, mencapai Rp 6,8 triliun. Barang bukti dari kasus Duta Palma ini juga telah beberapa kali diperlihatkan kepada publik.
Kasus korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga pernah menampilkan barang bukti uang sitaan. Saat itu, penyidik menunjukkan Rp 565,3 miliar yang merupakan pengembalian dari sembilan korporasi yang diduga menikmati hasil korupsi. Namun, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan penyitaan terbaru dari Wilmar Group.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus importasi gula mencapai Rp 578 miliar. Terdapat selisih antara uang yang dikembalikan dengan total kerugian, yaitu Rp 12,7 miliar. Selisih ini disebabkan karena kerugiannya tidak terjadi di tahun 2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara. Penyitaan aset dalam jumlah fantastis ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Berikut adalah perbandingan beberapa kasus penyitaan yang dipamerkan Kejaksaan Agung:
- Wilmar Group (kasus CPO): Rp 11.880.351.802.619
- PT Duta Palma Group (kasus perkebunan sawit): Rp 6,8 triliun
- PT Darmex Plantations (kasus CPO): Rp 479 miliar
- Kasus importasi gula (Tom Lembong): Rp 565,3 miliar
Angka-angka ini menunjukkan skala besar korupsi yang terjadi di berbagai sektor di Indonesia. Kejaksaan Agung diharapkan dapat terus mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya dan membawa para pelaku ke pengadilan.