BPJS Ketenagakerjaan Catat 320 Ribu Pengemudi Ojol Terdaftar sebagai Peserta Aktif
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa hingga Mei 2025, jumlah pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar sebagai peserta aktif mencapai 320 ribu orang. Angka ini melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 250 ribu peserta, dari total 2 juta pengemudi ojol yang menjadi sasaran program.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan kabar baik ini dalam acara Recruitment Digital yang berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025). Beliau menjelaskan bahwa iuran bulanan untuk program perlindungan ini ditetapkan sebesar Rp 16.800. Dengan iuran tersebut, para pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan melalui dua program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol
Pramudya menjelaskan secara rinci manfaat yang akan diterima oleh para pengemudi ojol yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Jika pengemudi mengalami kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, seluruh biaya perawatan akan ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis hingga pengemudi dinyatakan sembuh dan dapat kembali bekerja.
- Penggantian Penghasilan: Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pengemudi tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan sebesar Rp 1 juta per bulan, disesuaikan dengan jumlah hari tidak bekerja.
- Beasiswa Pendidikan Anak: BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak pengemudi ojol yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat tetap permanen atau meninggal dunia.
- Santunan Cacat Tetap: Pengemudi ojol yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp 56 juta.
- Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja: Jika pengemudi ojol meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 48 juta.
- Santunan Kematian Bukan Akibat Kecelakaan Kerja: Jika pengemudi ojol meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (misalnya karena sakit), ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Pramudya berharap agar semakin banyak pengemudi ojol yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun. Untuk mencapai tujuan ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan beberapa skema pendaftaran, antara lain:
- Pendaftaran mandiri oleh pengemudi ojol.
- Kerja sama dengan perusahaan aplikator ojek online.
- Kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kerja sama dengan aplikator ojek online dilakukan dengan mekanisme penyisihan sebagian penghasilan pengemudi untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng pemerintah daerah yang memiliki program inisiatif untuk memberikan perlindungan kepada warganya, termasuk para pekerja online. Pemerintah daerah memandang pekerja online sebagai warga yang layak mendapatkan perlindungan.