BI Imbau Masyarakat Laporkan Praktik Pungutan Liar pada Transaksi QRIS

Bank Indonesia (BI) secara tegas mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pedagang atau penyedia barang/jasa yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam setiap transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Imbauan ini disampaikan oleh Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Mahdi Abdillah, dalam sebuah forum diskusi bersama awak media di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Mahdi menekankan bahwa Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran QRIS, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang, bukan konsumen.

"Pengenaan surcharge sangat dilarang karena MDR adalah beban merchant, bukan konsumen. Apabila ada konsumen yang merasa dirugikan atau mendapati praktik surcharge, kami persilakan untuk melaporkannya kepada kami," tegas Mahdi.

Mahdi menjelaskan lebih lanjut, khususnya untuk kategori Usaha Mikro (UMI) dengan nilai transaksi di bawah Rp 500.000, tidak dikenakan MDR sama sekali. Bahkan, untuk transaksi di atas Rp 500.000, pelaku usaha tetap dilarang keras membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

"Menambahkan biaya berarti meningkatkan keuntungan dari transaksi secara tidak wajar, dan ini jelas tidak diperbolehkan. Sekalipun ada pengusaha besar yang dikenakan MDR sebesar 0,3 persen, misalnya, biaya tersebut tetap menjadi tanggungan merchant, bukan konsumen, karena itu merupakan bagian dari biaya layanan yang disediakan oleh perusahaan jasa pembayaran," paparnya.

Lebih lanjut, Mahdi mengakui bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah pedagang yang secara terang-terangan mempraktikkan pengenaan biaya tambahan untuk pembayaran menggunakan QRIS. Oleh karena itu, ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik-praktik semacam ini.

"Jika menemukan praktik seperti itu, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami atau kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima, Mahdi menyatakan bahwa BI akan mengambil langkah-langkah tegas, mulai dari memberikan teguran secara persuasif hingga menjatuhkan sanksi terberat berupa pemutusan kerja sama.

"Kami akan melakukan perbaikan secara persuasif terlebih dahulu, dan jika tidak ada perubahan, kami tidak segan untuk menghentikan kerja sama dengan merchant yang bersangkutan sebagai penyedia QRIS," pungkas Mahdi.