PKB Desak Fadli Zon Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Terkait Tragedi Mei 1998

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, secara tegas meminta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, untuk memberikan klarifikasi dan meralat pernyataannya terkait peristiwa kelam Mei 1998. Pernyataan Fadli Zon yang meragukan adanya pemerkosaan massal pada tragedi tersebut dinilai sangat menyakitkan bagi para korban dan mencederai rasa keadilan.

Maman Imanulhaq menyampaikan keprihatinannya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Menurutnya, pernyataan Fadli Zon tersebut bertentangan dengan fakta sejarah yang telah diakui secara internasional, termasuk oleh negara Indonesia sendiri. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, merupakan bagian dari realitas pahit yang terjadi pada Mei 1998.

"Sudah seharusnya Menteri Kebudayaan merevisi pernyataan tersebut, karena ini adalah realita yang tidak bisa dipungkiri. Peristiwa pemerkosaan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya pada tahun 1998 itu benar-benar terjadi dan bahkan telah diakui oleh dunia internasional," tegas Maman.

Maman menambahkan bahwa pernyataan Fadli Zon sangat melukai perasaan para korban yang telah mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penulisan sejarah, khususnya terkait peristiwa-peristiwa sensitif seperti Mei 1998. Penghilangan fakta atau penyangkalan terhadap kejadian yang sebenarnya hanya akan menambah luka bagi para korban dan keluarga mereka.

"Penulisan ulang sejarah dengan mengabaikan atau menghilangkan fakta kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 1998 adalah tindakan yang sangat menyakitkan. Kita harus menghormati memori para korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," ujarnya.

PKB, lanjut Maman, mengecam segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Partai tersebut berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi kelompok rentan ini dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

"PKB akan terus memperjuangkan undang-undang anti kekerasan seksual dan akan selalu berada di garis depan dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual," tandasnya.

Pernyataan Fadli Zon sebelumnya telah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk para aktivis perempuan dan Komnas Perempuan. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyangkalan terhadap kebenaran sejarah dan melukai perasaan para korban.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa berdasarkan laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998, ditemukan adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Temuan ini telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara. Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa para penyintas tragedi Mei 1998 telah lama memikul beban penderitaan dalam diam. Penyangkalan terhadap peristiwa tersebut tidak hanya menyakitkan, tetapi juga memperpanjang impunitas bagi para pelaku kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa pengakuan atas kebenaran merupakan fondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat bagi para korban. Komnas Perempuan mendesak Fadli Zon untuk menarik pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada para penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.