Polda Jabar Intensifkan Pemberantasan Judi Ilegal, Usut Tuntas Beking Kasus 'Kasino' Bandung
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah hukumnya. Tindakan tegas ini diwujudkan melalui penggerebekan sebuah ruko di Kota Bandung yang disinyalir menjadi lokasi perjudian kasino.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 63 orang yang terdiri dari pemain judi dan pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tempat tersebut. Tiga orang di antaranya diidentifikasi sebagai pengelola ruko yang difungsikan sebagai 'kasino' ilegal. Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa kompromi dalam memberantas segala bentuk perjudian di Jawa Barat.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan fakta hukum yang berlaku dan berupaya mengungkap pihak-pihak yang menjadi beking serta lokasi-lokasi serupa yang beroperasi di Jawa Barat," ujar Irjen. Pol. Rudi Setiawan kepada awak media, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik perjudian dengan nilai yang fantastis, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp 369 juta
- 4 buku rekening bank
- 38 unit telepon seluler
- 1 unit iPad
- Seperangkat komputer
- Perangkat CCTV beserta ruang monitor
Di lokasi perjudian tersebut, petugas menemukan 10 meja yang digunakan untuk permainan judi jenis niu niu dan baccarat, lengkap dengan satu ruangan VIP yang terpisah. Investigasi awal mengungkap bahwa para pemain judi memasang taruhan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Sementara itu, pemain yang ingin memasang taruhan di atas Rp 3 juta dapat bermain di ruangan VIP yang eksklusif.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Saksi-saksi dan para pelaku yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam untuk menentukan status hukum mereka. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memberikan dukungan atau beking terhadap praktik perjudian ilegal ini.