IDI Samarinda Selidiki Dugaan Malpraktik di RS Darjat: Korban Keluhkan Nyeri Pascabedah Berkepanjangan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Samarinda tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan malpraktik yang dilakukan terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Darjat. Langkah awal yang diambil adalah dengan memanggil pelapor, yang tak lain adalah korban, untuk dimintai keterangan. Proses ini berlangsung pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut kuasa hukum korban, Titus T. Pakalla, permohonan pemeriksaan atas kasus ini telah diajukan sejak dua pekan lalu. Pihaknya menyambut baik undangan dari IDI Samarinda untuk memberikan keterangan awal terkait kasus yang menimpa kliennya.
"Saat ini, IDI Samarinda memfokuskan diri untuk mendengarkan pendapat dan keterangan dari pihak pelapor terlebih dahulu. Nantinya, pihak terlapor juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Setelah semua keterangan terkumpul, Majelis Kode Etik akan melakukan rapat untuk menyimpulkan apakah dugaan malpraktik tersebut terbukti atau tidak," jelas Titus usai pertemuan yang berlangsung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
Titus menambahkan, hasil sidang Majelis Kode Etik akan menjadi penentu apakah dugaan malpraktik tersebut dapat dibuktikan. Kesimpulan dari sidang tersebut akan disampaikan secara resmi kepada kedua belah pihak yang terlibat.
"Pertemuan antara pelapor dan IDI telah selesai. Saat ini, kami hanya bisa menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan," imbuh Titus.
Pihaknya juga berharap agar IDI dapat memberikan informasi secara berkala mengenai perkembangan kasus ini, terutama terkait proses klarifikasi yang akan dilakukan terhadap pihak terlapor.
Korban Tetap Menuntut Keadilan
Titus mengapresiasi langkah yang diambil oleh IDI Samarinda. Menurutnya, IDI telah bertindak secara objektif dan independen dalam menangani kasus ini.
"Sejauh ini, tidak ada indikasi keberpihakan. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan. Jika memang terbukti ada malpraktik, maka harus dinyatakan terbukti tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, korban dugaan malpraktik, Rias Khairunnisa, tetap pada tuntutan awalnya.
"Tuntutan kami tetap sama, yaitu meminta pertanggungjawaban dari dokter dan rumah sakit yang diduga melakukan malpraktik," tegas Rias.
Kondisi Korban Pascabedah
Lebih lanjut, Rias mengungkapkan bahwa kondisi fisiknya masih belum pulih sepenuhnya sejak menjalani operasi terakhir pada bulan Oktober 2024.
"Sejak operasi terakhir hingga saat ini, saya masih merasakan dampak yang signifikan. Saya tidak bisa beraktivitas secara normal karena area bekas operasi terasa nyeri. Selain itu, tulang belakang saya juga masih terasa sakit. Ada juga masalah kesehatan lain yang masih dalam proses pengobatan," ungkap Rias.
Ia juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari pihak RS Darjat untuk melakukan komunikasi atau mediasi terkait permasalahan ini.
"Sama sekali tidak ada. Kami telah mengajukan permohonan mediasi sejak bulan November, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak rumah sakit," keluhnya.
Rias menyatakan bahwa saat ini dirinya hanya bisa menunggu hasil dari proses yang tengah berjalan di IDI. Ia berharap agar ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang diduga melakukan kesalahan.
"Kami hanya bisa menunggu dan melihat bagaimana hasilnya nanti," pungkas Rias.