Sengketa Wilayah Empat Pulau, Pemerintah Ajukan Perubahan Status ke PBB dan Revisi Permendagri

Polemik terkait status administratif empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Sumatera Utara, kini menemui titik terang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan langkah konkret untuk mengubah status keempat pulau tersebut menjadi bagian dari Daerah Istimewa Aceh (DIA). Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) akan mengajukan perubahan ini kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) atau Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama Geografis. Langkah ini bertujuan untuk melegalkan perubahan status wilayah secara internasional.

"Nanti Badan Informasi Geospasial dengan Kemendagri menyampaikan perubahan ini kepada UNCSGN," ujar Tito dalam keterangan pers.

Selain pengajuan ke PBB, Mendagri juga akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri tersebut sebelumnya mencantumkan keempat pulau, yaitu Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Revisi ini akan secara resmi memindahkan status administratif pulau-pulau tersebut ke Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Keputusan ini didasari pada kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Keduanya sepakat untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Kesepakatan ini merujuk pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh, Hasan Ibrahim dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar. Perjanjian tersebut menetapkan batas wilayah kedua provinsi berdasarkan peta topografi TNI AD yang diterbitkan pada tahun 1978.

"Ketika beliau berdua (Mualem dan Bobby) sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300 dan seterusnya. Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," jelas Tito.

Mendagri juga telah menginstruksikan BIG untuk merevisi data Gazeter, khususnya terkait status wilayah administrasi keempat pulau tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen resmi mencerminkan perubahan status wilayah yang baru.

"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya untuk menyelesaikan polemik status wilayah secara komprehensif dan memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan keempat pulau tersebut.