Ratusan Pencari Kerja di Padang Diduga Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Bodong
Gelombang kekecewaan dan kerugian finansial melanda ratusan pencari kerja di Kota Padang setelah terungkap dugaan penipuan lowongan kerja (loker) yang mencatut nama sebuah pusat perbelanjaan terkemuka. Polres Kota Padang saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini, merespon laporan yang viral di media sosial dan keluhan dari para korban yang merasa dirugikan.
Kasus ini bermula ketika ratusan pencari kerja tergiur dengan informasi lowongan kerja yang menjanjikan posisi di Basko City Mall Padang. Informasi tersebut menyebar dari mulut ke mulut, menawarkan jalan pintas untuk bisa bekerja di mall tersebut tanpa melalui proses seleksi yang ketat. Namun, iming-iming tersebut ternyata berujung pada penipuan.
Investigasi Polisi dan Jumlah Korban
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M Yasin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menampung sebanyak 138 korban yang mengaku menjadi korban penipuan loker palsu ini. Dari jumlah tersebut, 20 orang telah dimintai keterangan secara resmi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat.
"Sejak Senin, kami telah mengumpulkan keterangan dari 138 korban. 20 di antaranya sudah diperiksa secara intensif di Polresta Padang, dan sisanya akan segera menyusul," ujar AKP M Yasin.
Namun, pihak kepolisian menduga bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar dari angka yang terdata saat ini. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa jumlah korban bisa mencapai 800 orang. Oleh karena itu, Polresta Padang mengimbau kepada seluruh warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kantor polisi agar proses penyelidikan dapat berjalan optimal.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan dari para korban, modus operandi penipuan ini adalah dengan menjanjikan kelulusan kerja di Basko Grand City Mall tanpa seleksi. Sebagai imbalan, para korban diminta untuk membayar sejumlah uang yang bervariasi. Tergiur dengan janji tersebut, para korban yang sebagian besar adalah pemuda dan pencari kerja, menyerahkan uang kepada pelaku.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan ini, antara lain:
- Bukti transfer
- Bukti percakapan WhatsApp
- Daftar hadir
- Kartu pengenal (ID Card) palsu
- Kartu ATM milik pelaku
Pasal yang Dikenakan dan Tindakan Polisi
Polisi menduga bahwa pelaku penipuan ini dapat dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai dalang dari penipuan loker palsu ini.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama yang memprakarsai informasi lowongan pekerjaan palsu ini, nama-namanya sudah mulai mengerucut," tegas AKP M Yasin.
Polresta Padang telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, mengingat banyaknya jumlah korban yang harus diperiksa. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polresta Padang di Jl. M Yamin Padang agar kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat ditangkap.