Rini Soemarno Ungkap Kurangnya Koordinasi Tom Lembong dalam Penerbitan Izin Impor Gula
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, memberikan keterangan yang menyoroti kurangnya koordinasi dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait penerbitan persetujuan impor (PI) gula kepada perusahaan swasta. Pernyataan ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno. Dalam BAP tersebut, Rini menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pemberian izin impor kepada perusahaan swasta seperti PT Angel Products dan PT Kebun Tebu Mas untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Rini juga menegaskan bahwa tidak pernah ada koordinasi antara dirinya dengan Tom Lembong terkait pemberian izin impor tersebut.
Menurut Rini Soemarno, stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional seharusnya dilakukan melalui kerjasama dengan BUMN produsen gula atau penunjukan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih. Setelah itu, baru dilakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga gula. Rini menambahkan bahwa jika BUMN terkait kekurangan dana, dapat menjalin kerjasama dengan perbankan atau BUMN lain yang memiliki kemampuan finansial.
Rini juga menjelaskan bahwa jika BUMN mengalami kerugian dalam penugasan pengendalian harga gula, kerugian tersebut akan dikompensasi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang BUMN.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Rini Soemarno dalam BAP tersebut:
- Tidak ada koordinasi: Rini Soemarno menegaskan tidak ada koordinasi dengan Tom Lembong terkait penerbitan izin impor gula kepada perusahaan swasta.
- Mekanisme stabilisasi harga: Stabilisasi harga gula seharusnya dilakukan melalui kerjasama dengan BUMN atau penunjukan BUMN untuk impor, diikuti operasi pasar.
- Kompensasi kerugian BUMN: Jika BUMN merugi dalam penugasan pengendalian harga, kerugian akan dikompensasi oleh pemerintah.
Keterangan Rini Soemarno ini menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong. Keterangan ini memberikan gambaran mengenai proses penerbitan izin impor gula dan peran berbagai pihak terkait dalam upaya stabilisasi harga gula nasional.
Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme stabilisasi harga yang disampaikan Rini Soemarno:
Rini menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme utama yang dapat ditempuh untuk menstabilkan harga dan memenuhi stok gula nasional. Pertama, pemerintah dapat bekerja sama dengan BUMN yang merupakan produsen gula. BUMN ini akan meningkatkan produksi gula untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Kedua, pemerintah dapat menunjuk BUMN tertentu untuk melakukan impor gula kristal putih. Impor ini dilakukan untuk menutupi kekurangan stok gula di dalam negeri. Setelah salah satu dari kedua mekanisme ini ditempuh, pemerintah akan melakukan operasi pasar. Operasi pasar bertujuan untuk menjual gula dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar, sehingga dapat menekan harga gula secara keseluruhan.
Rini juga menekankan pentingnya peran BUMN dalam menjaga stabilitas harga gula. Menurutnya, BUMN memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan gula dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan dukungan kepada BUMN agar dapat menjalankan tugas tersebut dengan baik.
Penjelasan mengenai kompensasi kerugian BUMN:
Rini Soemarno menjelaskan bahwa jika BUMN mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan pengendalian harga gula, kerugian tersebut akan dikompensasi oleh pemerintah. Kompensasi ini diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal ini menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan kompensasi kepada BUMN yang mengalami kerugian akibat penugasan khusus dari pemerintah.
Kompensasi kerugian BUMN ini bertujuan untuk meringankan beban BUMN dan memastikan bahwa BUMN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pemerintah akan memberikan kompensasi sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami oleh BUMN. Kompensasi ini akan diberikan melalui Kementerian Keuangan.
Keterangan Rini Soemarno dalam sidang ini memberikan informasi penting mengenai proses pengambilan keputusan terkait impor gula dan upaya stabilisasi harga gula di Indonesia. Keterangan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara berbagai pihak terkait dalam menjaga stabilitas harga gula dan ketersediaan gula bagi masyarakat.