Pemerintah Targetkan Finalisasi Draf RUU KUHAP Pekan Ini dengan Fokus pada Keadilan Restoratif dan HAM
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan selesai di tingkat pemerintah pada pekan ini.
Dalam keterangannya di Jakarta, Supratman menekankan bahwa penyusunan DIM RUU KUHAP ini memprioritaskan dua aspek krusial: keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Keadilan restoratif menjadi pilar penting dalam RUU ini, bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih konstruktif dan berorientasi pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan hanya sekadar penghukuman.
Selain itu, RUU KUHAP ini juga berupaya memberikan perlindungan yang maksimal terhadap HAM bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka, korban, dan saksi dilindungi sejak awal proses hukum.
Supratman menjelaskan bahwa berbagai kementerian dan lembaga telah memberikan masukan kepada Kemenkumham terkait RUU KUHAP ini. Salah satu poin penting yang disepakati adalah jaminan pendampingan hukum bagi individu yang terindikasi melakukan tindak pidana sejak tahap penyelidikan. Hal ini merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa setiap orang memiliki akses terhadap keadilan dan pembelaan yang layak.
"Kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum," ungkap Supratman.
Pemerintah juga membuka diri terhadap partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP ini. DPR dipersilakan untuk menjalankan proses legislasi yang ada, termasuk melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan dan pandangan terkait RUU ini.
RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih modern, adil, dan berkeadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan HAM, RUU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Rencananya, RUU KUHAP ini diharapkan dapat diselesaikan oleh DPR pada tahun 2025, sehingga dapat diimplementasikan pada tahun 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi.