DPRD Surabaya Dukung Penertiban Parkir Minimarket: Pengusaha Wajib Sediakan Juru Parkir Resmi

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel ratusan minimarket yang kedapatan tidak menyediakan lahan parkir beserta juru parkir resmi. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono. Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bagian penting dari upaya penataan dan penertiban parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya.

Adi Sutarwijono menekankan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk minimarket, memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai beserta juru parkir resmi di area pribadi mereka. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan parkir ke kas daerah. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Surabaya.

"Sudah benar itu, minimarket harus sediakan jukir resmi. Itu sudah sesuai aturan," tegas Adi Sutarwijono.

Lebih lanjut, Adi Sutarwijono menjelaskan bahwa aturan mengenai parkir ini tidak hanya mencakup kewajiban penyediaan juru parkir dan pembayaran pajak daerah, tetapi juga mengatur penggunaan tepi jalan sebagai lahan parkir. Pengusaha minimarket yang tidak memiliki lahan parkir yang cukup di area pribadi mereka diperbolehkan untuk menggunakan tepi jalan sebagai lahan parkir tambahan. Namun, mereka wajib membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Surabaya atas penggunaan lahan tersebut.

Bagi pengusaha yang menggunakan persil pribadi sebagai lahan parkir, terdapat dua opsi yang dapat dipilih. Pertama, pengusaha dapat membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, pengusaha dapat memilih untuk menggratiskan parkir bagi pelanggan mereka.

"Tapi kalau ini masuk pada persil pribadi, diberikan opsi untuk membayar pajak atau kemudian pihak pengusaha juga kemudian menggratiskan parkir itu," jelasnya.

DPRD Surabaya menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan penertiban parkir ini kepada Pemerintah Kota Surabaya. Adi Sutarwijono berharap agar implementasi aturan ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat Surabaya yang berbelanja di minimarket.

"Saya berharap agar penertiban parkir ini bisa lebih memberikan kenyamanan, keamanan, dan juga kepastian bagi warga masyarakat Surabaya di manapun tempat area berbelanja," pungkasnya.