Polemik Izin Impor Gula: Mantan Menteri BUMN Ungkap Ketiadaan Koordinasi Tom Lembong

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, memberikan keterangan yang menyoroti dugaan kurangnya koordinasi dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, terkait dengan penerbitan izin impor gula kepada pihak swasta. Pernyataan ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rini yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rini, yang seharusnya hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, berhalangan hadir karena alasan keluarga di Jawa Tengah. Dalam BAP yang dibacakan, Rini menjelaskan mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula yang melibatkan rapat koordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perindustrian, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian).

Menurut Rini, surat penugasan yang diterbitkan oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berbeda dengan surat penugasan sebelumnya yang dikeluarkan olehnya (surat S887). Surat sebelumnya tersebut menjadi dasar penunjukan PT PPI dalam kerja sama pengadaan gula yang ditetapkan oleh Rini dengan BUMN.

Rini menegaskan bahwa Tom Lembong tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait izin impor gula. Ia menyatakan bahwa pada saat itu, pihaknya hanya menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula untuk melakukan stabilisasi harga gula. Rini juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional, penggunaan distributor tidak diperbolehkan, melainkan harus langsung ke konsumen atau pengecer, sesuai dengan surat Menteri BUMN nomor S888 tanggal 14 Desember 2015.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa terdapat dua cara untuk memenuhi stok gula dan menstabilkan harga gula, yaitu melalui kerja sama dengan produsen gula BUMN atau melalui penugasan kepada BUMN untuk melakukan importasi langsung gula kristal putih (GKP) dan kemudian melaksanakan operasi pasar. Rini juga mengaku tidak mengetahui mengenai pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta seperti PT Angels Product dan PT Kebun Tebu Mas oleh Tom Lembong, dan menegaskan bahwa tidak pernah ada koordinasi terkait hal tersebut.

Selain itu, Rini juga menyinggung bahwa koperasi tidak dapat disamakan dengan BUMN dalam pelaksanaan penugasan stabilisasi harga gula, kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menko Perekonomian. Rini juga menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri BUMN, ia tidak pernah mendengar atau membahas mengenai penugasan stabilisasi harga gula kepada koperasi.

Bantahan Tom Lembong

Tom Lembong, yang ditemui di sela-sela skors sidang, menanggapi keterangan Rini mengenai tidak adanya koordinasi dan larangan kerja sama dengan perusahaan gula swasta. Tom Lembong berpendapat bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan pernyataan Rini dalam konferensi pers pada Mei 2016, di mana Rini justru mengajak industri gula swasta untuk ikut bekerja sama. Tom Lembong menyayangkan ketidakhadiran Rini dalam sidang dan meminta perlakuan yang sama dari majelis hakim terkait izin membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir.

Tom Lembong juga menyebutkan bahwa alasan ketidakhadiran Rini karena acara keluarga di Jawa Tengah merupakan hal yang lucu. Sebelumnya, jaksa telah mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, dengan tuduhan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, menghadirkan berbagai fakta dan keterangan yang saling bertentangan antara pihak-pihak yang terlibat.