Perebutan Kepulauan di Jawa Timur: Sengketa Wilayah antara Trenggalek dan Tulungagung Berlanjut
Sengketa Kepulauan Jawa Timur Mencuat: Trenggalek dan Tulungagung Bersitegang
Perseteruan wilayah kembali menghangat di Jawa Timur, kali ini melibatkan perebutan kepulauan yang terletak di antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 13 pulau menjadi objek sengketa, memicu perdebatan panjang mengenai batas administratif yang sah.
Awal mula permasalahan ini terletak pada perbedaan interpretasi mengenai dasar hukum yang digunakan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berpegang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang secara eksplisit menyatakan bahwa 13 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi mereka. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendasarkan klaimnya pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan kepulauan itu sebagai bagian dari wilayah Tulungagung.
Daftar 13 Pulau yang Dipersengketakan:
- Pulau Anak Tamengan
- Pulau Anakan
- Pulau Boyolangu
- Pulau Jewuwur
- Pulau Karangpegat
- Pulau Solimo
- Pulau Solimo Kulon
- Pulau Solimo Lor
- Pulau Solimo Tengah
- Pulau Solimo Wetan
- Pulau Sruwi
- Pulau Sruwicil
- Pulau Tameng
Dualisme klaim ini mengakibatkan kebuntuan dalam penyelesaian sengketa. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum membuahkan hasil yang signifikan. Kedua belah pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing, mengandalkan dasar hukum yang berbeda sebagai landasan argumentasi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi terbaik. Ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai status kepulauan tersebut berada di tangan Kemendagri.
“Yang menentukan bukan kami, tapi Kemendagri,” ujarnya.
Lilik menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengadakan rapat khusus dengan Kemendagri pada Desember 2024 lalu untuk membahas sengketa ini. Meskipun berita acara rapat tersebut menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, namun Kepmendagri tahun 2022 menetapkan hal yang berbeda, yaitu masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
Konflik kepentingan ini semakin rumit dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang saling bertentangan. Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043. Sementara itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Sengketa kepulauan ini bukan hanya sekadar perebutan wilayah administratif, tetapi juga menyangkut potensi sumber daya alam dan ekonomi yang terkandung di dalamnya. Kepastian hukum mengenai status kepemilikan kepulauan ini sangat penting untuk menjamin pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan menghindari potensi konflik di masa depan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dialog yang konstruktif dan berdasarkan pada data serta argumentasi yang valid menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.