Oknum Jaksa Didakwa 4 Tahun Bui Terkait Penyelewengan Dana Korban Investasi Bodong
Kasus penyelewengan dana investasi bodong kembali mencoreng citra penegak hukum. Azam Akhmad Aksya, seorang jaksa nonaktif dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), menghadapi tuntutan hukuman 4 tahun penjara atas dugaan korupsi yang melibatkan dana milik korban penipuan investasi Robot Trading Fahrenheit.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meyakini bahwa Azam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan terhadap kuasa hukum korban. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh dana milik korban dengan nilai yang fantastis, mencapai miliaran rupiah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," tegas jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Selain hukuman badan, Azam juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lain yang juga merupakan kuasa hukum dari korban investasi bodong, yaitu Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan, turut menerima tuntutan serupa. Keduanya dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara ini bermula dari dugaan penilapan uang pengembalian kasus investasi bodong sebesar Rp 11,7 miliar yang dilakukan oleh Azam. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Azam, yang saat itu menjabat sebagai jaksa dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Azam memanfaatkan posisinya untuk secara paksa mengambil uang dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban. Azam diduga bersekongkol dengan pengacara korban investasi bodong untuk mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan. Modus yang digunakan termasuk membuat paguyuban palsu yang seolah-olah mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.