KY Turun Tangan Awasi Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Polemik sengketa lahan yang melibatkan salah satu sekolah menengah atas negeri unggulan di Bandung, SMAN 1 Bandung, memasuki babak baru. Komisi Yudisial (KY) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan berencana membentuk tim pemantau. Langkah ini diambil sebagai respons atas surat pengaduan dan permohonan supervisi yang diajukan oleh tim advokasi SMAN 1 Bandung.
Tim advokasi, yang terdiri dari berbagai elemen termasuk perwakilan alumni lintas angkatan, telah bertandang ke Gedung Komisi Yudisial untuk menyerahkan surat permohonan tersebut. Arief Budiman, Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, menyampaikan bahwa permohonan supervisi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses pemeriksaan banding yang sedang berjalan. Kehadiran Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat H. Purwanto, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar dalam kunjungan tersebut semakin menegaskan urgensi dan perhatian yang besar terhadap kasus ini.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Siti Nurjanah, menerima langsung rombongan tersebut dan memberikan respons positif. KY menyatakan akan segera membentuk tim pemantau yang akan berkoordinasi erat dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti pengaduan dan permohonan supervisi yang telah disampaikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain menyambangi KY, tim advokasi juga berencana untuk menghadap Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mereka akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III yang membidangi hukum, Komisi II yang membidangi pertanahan, serta Komisi X yang membidangi pendidikan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung untuk mengawal kasus ini dan mencari solusi terbaik atas sengketa lahan yang tengah membelit sekolah mereka.
Sengketa lahan ini bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen memenangkan gugatan atas status lahan yang saat ini ditempati oleh SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025. Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen serta menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selaku tergugat intervensi.
Berikut poin penting dalam berita ini:
- Komisi Yudisial (KY): Akan membentuk tim pemantau untuk mengawasi sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
- Tim Advokasi SMAN 1 Bandung: Mengajukan surat permohonan supervisi kepada KY.
- Perkumpulan Lyceum Kristen: Memenangkan gugatan atas status lahan SMAN 1 Bandung di PTUN Bandung.
- DPR RI, Dinas Pendidikan Jabar, Biro Hukum Pemprov Jabar: Turut hadir dalam kunjungan ke KY.
- Banding: Proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait sengketa lahan.
Dengan melibatkan berbagai pihak dan lembaga terkait, diharapkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung dapat segera menemukan titik terang dan solusi yang adil bagi semua pihak, serta tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.