Kejagung Kesulitan Periksa Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook, Jurist Tan Diduga di Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi kendala dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Nadiem Makarim, Jurist Tan, dikabarkan berada di luar negeri, sehingga menghambat pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Pemanggilan Jurist Tan telah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Diduga, Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia sebelum pihak Kejagung mengajukan pencekalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keberadaan Jurist Tan di luar negeri menjadi perhatian khusus karena adanya perbedaan yurisdiksi. Hal ini tentu mempersulit proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Meskipun demikian, Kejagung akan mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan upaya paksa, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Harli menambahkan bahwa Jurist Tan sempat mengajukan permohonan agar diperiksa secara daring dari tempatnya berada saat ini, namun permintaan tersebut ditolak oleh penyidik. Penyidik bersikeras untuk melakukan pemeriksaan secara langsung guna mendapatkan keterangan yang komprehensif. Selain itu, penyidik menilai pernyataan tertulis dari Jurist Tan tidak mencukupi untuk menjawab semua pertanyaan yang ada.

Sebelumnya, Jurist Tan telah dua kali mangkir dari panggilan Kejagung dengan alasan kesibukan. Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu mantan Stafsus Nadiem Makarim lainnya, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian, Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu dan memberikan keterangan terkait kasus ini. Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Peningkatan status ini didasarkan pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2023.

Saat ini, penyidik Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka. Proses penghitungan kerugian keuangan negara juga masih berlangsung. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan berpotensi merugikan negara. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku yang terlibat ke pengadilan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek, diduga berada di luar negeri dan mangkir dari panggilan Kejagung.
  • Kejagung mempertimbangkan upaya paksa terhadap Jurist Tan.
  • Dua saksi lainnya telah diperiksa oleh penyidik.
  • Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
  • Anggaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.
  • Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menghitung kerugian negara.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik secara berkala.