Penggerebekan Kasino Ilegal di Bandung, Puluhan Orang Diciduk Polisi

Pihak kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik perjudian kasino ilegal yang beroperasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Ahmad Yani, Kota Bandung. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (17/06/2025) tersebut berhasil mengamankan sebanyak 63 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Polda Jabar, tempat yang dijadikan lokasi kasino ilegal ini berkedok sebagai tempat hiburan yang menyediakan fasilitas biliar, karaoke, dan live music. Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian mengamankan puluhan orang yang terdiri dari pemain judi dan karyawan tempat hiburan tersebut.

Berikut rincian jumlah orang yang diamankan:

  • 37 orang karyawan
  • 23 orang pemain judi
  • 3 orang penanggung jawab (manajemen)

Selain mengamankan puluhan orang, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 10 set meja kasino
  • Uang tunai sebesar Rp 359.689.700
  • 4 buah buku rekening
  • 38 unit handphone
  • 1 unit iPad
  • 1 perangkat komputer kasir
  • Perangkat CCTV dan ruangan monitor

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian ilegal ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Sandi Surya Andiana, warga Surakarta
  • Chandra Wiguna, warga Bandung
  • Hendry Prasetyo, warga Sukoharjo

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian ini.