Sindikat Pemalsuan Label Susu Kedaluwarsa Dibongkar Polisi di Bogor dan Depok, Dua Tersangka Diciduk

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar susu ilegal yang melakukan praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan. Operasi penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah toko grosir di wilayah Kedunghalang, Kota Bogor, dan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/6) malam tersebut, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam sindikat ini. Kedua tersangka diketahui berinisial M, seorang pria berusia 53 tahun, dan F, seorang wanita berusia 27 tahun. Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran susu dengan label kedaluwarsa yang mencurigakan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

"Kami menerima laporan informasi terkait adanya aktivitas penjualan susu yang diduga telah dipalsukan tanggal kedaluwarsanya di sebuah toko grosir di wilayah Talang, Bogor Kota. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi toko grosir tersebut dan melakukan penggerebekan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengendus keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan susu-susu kedaluwarsa tersebut. Gudang tersebut berlokasi di wilayah Sawangan, Kota Depok. Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di gudang tersebut dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta seorang tersangka lainnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat ini adalah dengan mengumpulkan susu-susu kemasan, baik kaleng maupun kotak, yang telah melewati tanggal kedaluwarsanya. Kemudian, mereka menghapus atau menutupi label tanggal kedaluwarsa asli dan menggantinya dengan label baru yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa yang lebih panjang. Tujuannya adalah untuk mengelabui konsumen agar tetap membeli dan mengkonsumsi susu yang sebenarnya sudah tidak layak konsumsi.

AKP Aji Riznaldi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam mendukung program pemerintah terkait perbaikan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan polres-polres lain di wilayah Jawa Barat untuk memberantas peredaran produk-produk pangan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini. Susu merupakan salah satu sumber nutrisi penting bagi tumbuh kembang anak-anak. Jika anak-anak kita mengkonsumsi susu yang sudah tidak layak, tentu akan berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan mereka," tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam membeli produk-produk pangan, terutama susu. Periksa dengan seksama tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, dan pastikan produk tersebut berasal dari sumber yang terpercaya. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Ratusan kotak dan kaleng susu berbagai merek dengan label kedaluwarsa yang dipalsukan.
  • Alat-alat yang digunakan untuk memalsukan label kedaluwarsa, seperti printer, stiker, dan penghapus.
  • Dokumen-dokumen terkait transaksi jual beli susu ilegal.

Pasal yang Dilanggar:

Para tersangka dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar.