Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II Dimulai, Ini Informasi Pentingnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap pengumuman. Instansi pemerintah mulai mengumumkan hasil ini secara bertahap, dimulai dari tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa sebanyak 863.993 peserta telah mengikuti seleksi PPPK 2024. Para peserta ini sebelumnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 16 Mei 2025. Materi seleksi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 ditujukan bagi tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir. Selain itu, lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG), terutama yang melamar formasi guru di instansi daerah, juga menjadi prioritas.
Panselnas juga membuka kesempatan bagi pelamar tambahan, termasuk mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I dan pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024. Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya juga diberikan kesempatan.
Panselnas mengoptimalkan formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan memprioritaskan pengisian formasi bagi pelamar prioritas tahun 2021, seperti guru dan bidan D4 yang belum mendapatkan penempatan. Selain itu, eks tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang memenuhi kualifikasi sesuai formasi kosong, pegawai non-ASN dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan pendidikannya sesuai, non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun, serta lulusan prajabatan atau PPG, juga menjadi prioritas.
Bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil, Panselnas menyiapkan skema kerja paruh waktu. Formasi untuk skema ini telah ditetapkan, meliputi Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Kepmenpan 16 Tahun 2025 dan ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Saat ini, pelaksanaan skema kerja paruh waktu masih menunggu selesainya seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II.
Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK secara umum. Selain itu, terdapat KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.