Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mogoy Mardey Kembalikan Dana Kerugian Negara Senilai Rp 2 Miliar
Manokwari - Akalius Y Misiro, seorang pegawai puskesmas yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Mogoy Mardey, telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Akalius, yang diduga berperan sebagai kontraktor dalam proyek tersebut, sebelumnya telah mengembalikan dana sebesar Rp 3,4 miliar. Dengan pengembalian terbaru ini, total dana yang telah dikembalikan oleh Akalius mencapai Rp 5,4 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
"Pengembalian dana ini dilakukan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Senin, 16 Juni 2025," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kejati Papua Barat, didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati dan Kasi Pidsus Kejari Bintuni.
Berkas perkara Akalius saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, dan sidang dakwaan dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2025. Abun menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk tidak hanya fokus pada pemidanaan dalam penanganan kasus korupsi, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
Akalius adalah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, yang didanai dari APBD tahun 2023 Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Tiga dari tersangka adalah pejabat Dinas PUPR, termasuk kepala dinas dan bendahara, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu konsultan proyek dan rekanan.
Lima tersangka lainnya dalam kasus ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari. "Tersangka AYM telah kami limpahkan ke pengadilan pada 28 Mei 2025, dan sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Rabu," jelas Abun.